Garoetpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika serta obat-obatan keras terbatas (OKT) selama bulan Ramadhan.
Satresnarkoba Polres Garut pun melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku, dimana masing-masing ada yang berperan sebagai pengedar, penjual, atau Kurir. dan dari ke 6 (enam) tersebut 5 (lima) diantaranya merupakan anggota/oknum dari 2 (dua) kelompok/Genk motor yang cukup dikenal dan memiliki historis negatif di Kabupaten Garut yaitu XTC dan Moonraker.
Oknum yang diduga Kelompok/Genk Motor yang diamankan Satresnarkoba Polres Garut itu yakni UG (27) warga Cikelet, WSP (24) warga Garut Kota, MDS (30) warga Pangatikan, WT (41) warga Karangpawitan, dan AJS (22) warga Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam Konferensi Persnya pada hari ini Selasa, (19/4/2022) yang bertempat di Mapolres, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, bahwa kelima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan oknum kelompok/genk Motor yang cukup dikenal di Kabupaten Garut dan memiliki Historis negatif.
“Mereka menjual ataupun mengedarkan narkotika tersebut dengan modus menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dengan pembeli “, ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Garut mengamankan barang bukti yakni dari tangan UG 414 butir obat jenis tramadol, 5 butir obat jenis Riklona.
“UG berperan sebagai pengedar dan penjual Obat-obatan jenis tramadol dan psikotropika jenis Riklona, serta telah melakukan perbuatannya selama lebih kurang 1 tahun, dan mengaku merupakan anggota dari Genk motor moonraker Garut “, ujar Wirdhanto.
Kemudian, Kata Wirdhanto, ” Dari saudara WSP kami temukan satu paket narkotika jenis Sabu dengan berang kurang lebih 3,84 Gram, dan WSP ini berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas menempelkan narkotika jenis Sabu pada Map Pesanan, terus dari Saudara MDS, Kami menyita 14 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 21,56 Gram, MDS berperan sebagai pengedar dan penjual yang bertugas sebagai pengemas sabu dan Mapping penjualan Sabu yang ditempel “, paparnya.
Sambung Wirdhanto, ” dari Saudara AJS ditemukan tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat 25, 92 gram , dan AJS ini berperan sebagai pengemas dan penjual sabu yang ditempel, jadi untuk tersangka WSP, MDS, ET, dan AJS mengaku merupakan anggota Genk motor XTC Garut dan telah lama menjadi anggota Genk Motor di Garut sambil edarkan narkotika jenis sabu-sabu “, imbuhnya.
Selain kelima pelaku tersebut, Satres Narkoba Polres Garut telah mengungkap tiga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang berperan sebagai kurir yaitu ALP (29) warga Karangpawitan, CS (44) warga Samarang, dan NKS Warga Jatinangor.
Jumlah dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Garut yaitu 58,81 Gram Narkotika Jenis Sabu, 414 Butir Obat Keras terbatas Jenis Tramadol, 5 butir psikotropika jenis Riklona.
” Untuk pemasok narkotika dan psikotropika masih dilakukan pengejaran/pengembangan oleh Anggota Satres Narkoba. Dan pasal yang diterapkan untuk Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 Ayat (1),(2), pasal 114 Ayat (1),(2), pasal 132 ayat (1)2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara, sementara untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun Penjara, dan untuk Obat-obatan dikenakan pasal 196,197, UU Nomor 36 Tahun 2009 JO Pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara “,pungkasnya.
Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.(**)