Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Breaking News

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 6 Orang Tersangka

Enam Orang Terpaksa Harus Berurusan Dengan Kepolisian Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 19, 2022
in Breaking News
0
Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Garut Amankan 6 Orang Tersangka

Press Release Polres Garut, Kasus Peredaran Narkoba, Psikotropika, dan Obat-obatan keras terbatas (OKT), Selasa, (19/04/2022). Foto : Istimewa

Garoetpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut telah mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan Narkotika dan psikotropika serta obat-obatan keras terbatas (OKT) selama bulan Ramadhan.

Satresnarkoba Polres Garut pun melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku, dimana masing-masing ada yang berperan sebagai pengedar, penjual, atau Kurir. dan dari ke 6 (enam) tersebut 5 (lima) diantaranya merupakan anggota/oknum dari 2 (dua) kelompok/Genk motor yang cukup dikenal dan memiliki historis negatif di Kabupaten Garut yaitu XTC dan Moonraker.

Oknum yang diduga Kelompok/Genk Motor yang diamankan Satresnarkoba Polres Garut itu yakni UG (27) warga Cikelet, WSP (24) warga Garut Kota, MDS (30) warga Pangatikan, WT (41) warga Karangpawitan, dan AJS (22) warga Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam Konferensi Persnya pada hari ini Selasa, (19/4/2022) yang bertempat di Mapolres, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, bahwa kelima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika merupakan oknum kelompok/genk Motor yang cukup dikenal di Kabupaten Garut dan memiliki Historis negatif.

“Mereka menjual ataupun mengedarkan narkotika tersebut dengan modus menyimpan, transfer, sistem tempel dan bertemu langsung dengan pembeli “, ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polres Garut mengamankan barang bukti yakni dari tangan UG 414 butir obat jenis tramadol, 5 butir obat jenis Riklona.

“UG berperan sebagai pengedar dan penjual Obat-obatan jenis tramadol dan psikotropika jenis Riklona, serta telah melakukan perbuatannya selama lebih kurang 1 tahun, dan mengaku merupakan anggota dari Genk motor moonraker Garut “, ujar Wirdhanto.

Kemudian, Kata Wirdhanto, ” Dari saudara WSP kami temukan satu paket narkotika jenis Sabu dengan berang kurang lebih 3,84 Gram, dan WSP ini berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas menempelkan narkotika jenis Sabu pada Map Pesanan, terus dari Saudara MDS, Kami menyita 14 Paket Narkotika Jenis Sabu seberat kurang lebih 21,56 Gram, MDS berperan sebagai pengedar dan penjual yang bertugas sebagai pengemas sabu dan Mapping penjualan Sabu yang ditempel “, paparnya.

Sambung Wirdhanto, ” dari Saudara AJS ditemukan tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat 25, 92 gram , dan AJS ini berperan sebagai pengemas dan penjual sabu yang ditempel, jadi untuk tersangka WSP, MDS, ET, dan AJS mengaku merupakan anggota Genk motor XTC Garut dan telah lama menjadi anggota Genk Motor di Garut sambil edarkan narkotika jenis sabu-sabu “, imbuhnya.

Selain kelima pelaku tersebut, Satres Narkoba Polres Garut telah mengungkap tiga pelaku tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-sabu yang berperan sebagai kurir yaitu ALP (29) warga Karangpawitan, CS (44) warga Samarang, dan NKS Warga Jatinangor.

 

Jumlah dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Garut yaitu 58,81 Gram Narkotika Jenis Sabu, 414 Butir Obat Keras terbatas Jenis Tramadol, 5 butir psikotropika jenis Riklona.

” Untuk pemasok narkotika dan psikotropika masih dilakukan pengejaran/pengembangan oleh Anggota Satres Narkoba. Dan pasal yang diterapkan untuk Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 Ayat (1),(2), pasal 114 Ayat (1),(2), pasal 132 ayat (1)2 UU Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara, sementara untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU Psikotropika ancaman maksimal 15 tahun Penjara, dan untuk Obat-obatan dikenakan pasal 196,197, UU Nomor 36 Tahun 2009 JO Pasal 83 UU RI No.36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara “,pungkasnya.

Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.(**)

Tags: NarkobaPolres Garut
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Pesta Rakyat Makan Gratis di Garut, Merenggut 3 Orang Nyawa
Breaking News

Pesta Rakyat Makan Gratis di Garut, Merenggut 3 Orang Nyawa

by Adis Cahyana
July 18, 2025
Longsor Terjadi di Cisewu Garut, Satu Keluarga Meninggal Dunia
Breaking News

Longsor Terjadi di Cisewu Garut, Satu Keluarga Meninggal Dunia

by Adis Cahyana
June 26, 2025
Satnarkoba Polres Garut Amankan Oknum Mahasiswa di Garut Terkait Kepemilikan Tembakau Sintetis
Breaking News

Satnarkoba Polres Garut Amankan Oknum Mahasiswa di Garut Terkait Kepemilikan Tembakau Sintetis

by Adis Cahyana
June 23, 2025
Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Garut, Tidak Berpotensi Tsunami
Breaking News

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Garut, Tidak Berpotensi Tsunami

by Adis Cahyana
June 23, 2025
Seorang Pria Nekat Loncat Dari Jembatan Maktal Garut Diduga Percobaan Bunuh Diri
Breaking News

Seorang Pria Nekat Loncat Dari Jembatan Maktal Garut Diduga Percobaan Bunuh Diri

by Adis Cahyana
October 13, 2024
Next Post
Tentang Kita Dan Hanya Kita

Tentang Kita Dan Hanya Kita

Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahun Kejagung

Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahan Kejagung

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

No Result
View All Result

Berita Lainnya

Bus Pengangkut Siswa SD Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas
News

Bus Pengangkut Siswa SD Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Orang Tewas

by Hermawan Furqon
June 25, 2022
0

  Garoetpos.com - Sebuah bus yang mengangkut siswa SD dari Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang akan berwisata ke Pangandaran mengalami kecelakaan...

PLN ULP Cikajang Siap Layani Kendaraan Listrik di Garut Selatan Selama Libur Lebaran

PLN ULP Cikajang Siap Layani Kendaraan Listrik di Garut Selatan Selama Libur Lebaran

April 9, 2024
Hindari Konsleting Listrik Akibat Layangan, Petugas PLN ULP Garut Kota Rutin Patroli

Hindari Konsleting Listrik Akibat Layangan, Petugas PLN ULP Garut Kota Rutin Patroli

August 30, 2023
Wagub Jabar Tegaskan Vaksin di Bulan Puasa Mutlak Dilakukan Jelang Mudik Lebaran

Wagub Jabar Tegaskan Vaksin di Bulan Puasa Mutlak Dilakukan Jelang Mudik Lebaran

April 9, 2022
Dukung Program MBKM, UI Kolaborasi Dengan UNIGA Laksanakan KKl

Dukung Program MBKM, UI Kolaborasi Dengan UNIGA Laksanakan KKl

May 28, 2022
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used