Garoetpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar semua perusahaan di Jabar membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, THR kepada pekerja harus dibayarkan secara penuh.
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah telah membuat aturan bahwa pembayaran THR tidak boleh lagi dilakukan dengan dicicil seperti tahun lalu. Sebab, saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal.
“Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu,” kata Uu usai mengunjungi PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).
Ia mengingatkan, pembayaran THR paling telat dilakukan pada H-7 Idulfitri. Apabila THR tak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Uu menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR.
“Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindaklanjuti,” kata dia.
Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menaati aturan terkait pembayaran THR. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji. Pembayaran THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.
Menurut dia, pihakya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan agar membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. Setelah H-7 Lebaran, pihaknya akan terjunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah denda,” kata dia.
Rahmat menambahkan, apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi pengurangan produksi. Kalau tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat, bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha.
“Sanksi apabila ada perusahaan yang tak bayar THR, adalah denda sebesar 5 persen. Kalau itu tidak dilakukan, ada peringatan satu. Kalau tak juga ditindaklanjuti, baru akan keluar perintatan dua,” kata dia.
Menurut dia, ketika peringatan dua tak diindahkan, dinasnya akan membuat surat ke Gubernur Jabar untuk memberi sanski. Sanksi yang diberikan mulai dari pengurangan produksi, penghentian produksi, hingga pencabutan izin.
Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 520 perusahaan di Jabar. Namun, dari total ratusan perusahaan itu ada satu yang tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya.
“Itu karena perusahaan tersebut merugi. Namun sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga kan sangat mengindari adanya pemecatan,” kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kepada satu perusahaan itu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan alasan perusahaan tak menganggarkan THR untuk karyawannya.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya,” kata Rahmat.(*)
Editor : Adis Cahyana