free web site hit counter
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 20, 2026
Garoet Pos
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
Garoet Pos
No Result
View All Result
Home News Regional

Wagub Jabar: THR Tak Boleh di Cicil Harus Dibayar Penuh

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 21, 2022
in Regional
0
Wagub Jabar: THR Tak Boleh di Cicil Harus Dibayar Penuh

Kunjungan Wagub Jawa Barat, Uu Rizalul Ulum ke PT. Chang Shin Reksa Jaya di Garut. Kamis, (21/04/2022). Foto: Diskominfo

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garoetpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar semua perusahaan di Jabar membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, THR kepada pekerja harus dibayarkan secara penuh.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah telah membuat aturan bahwa pembayaran THR tidak boleh lagi dilakukan dengan dicicil seperti tahun lalu. Sebab, saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal.

“Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu,” kata Uu usai mengunjungi PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Ia mengingatkan, pembayaran THR paling telat dilakukan pada H-7 Idulfitri. Apabila THR tak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Uu menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR.

“Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindaklanjuti,” kata dia.

Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menaati aturan terkait pembayaran THR. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji. Pembayaran THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Menurut dia, pihakya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan agar membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. Setelah H-7 Lebaran, pihaknya akan terjunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah denda,” kata dia.

Rahmat menambahkan, apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi pengurangan produksi. Kalau tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat, bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha.

“Sanksi apabila ada perusahaan yang tak bayar THR, adalah denda sebesar 5 persen. Kalau itu tidak dilakukan, ada peringatan satu. Kalau tak juga ditindaklanjuti, baru akan keluar perintatan dua,” kata dia.

Menurut dia, ketika peringatan dua tak diindahkan, dinasnya akan membuat surat ke Gubernur Jabar untuk memberi sanski. Sanksi yang diberikan mulai dari pengurangan produksi, penghentian produksi, hingga pencabutan izin.

Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 520 perusahaan di Jabar. Namun, dari total ratusan perusahaan itu ada satu yang tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya.

“Itu karena perusahaan tersebut merugi. Namun sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga kan sangat mengindari adanya pemecatan,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kepada satu perusahaan itu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan alasan perusahaan tak menganggarkan THR untuk karyawannya.

“Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya,” kata Rahmat.(*)

Editor : Adis Cahyana

Tags: Wagub Jabar
Previous Post

Bertahun-tahun Melarat, Pengemis Ini Mendadak Kaya Setelah Temukan Batu Aneh

Next Post

Cinta Nayra

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT yang mempunyai hobi bermusik dan games.

Next Post
Cinta Nayra

Cinta Nayra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

August 10, 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

April 1, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 10, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 10, 2026
Tentang Kita Dan Hanya Kita

Tentang Kita Dan Hanya Kita

3
Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

2

LSM PENJARA PN Garut Dorong Program Lapad Ruhama Dibuka Kembali, Anton : Pasien Miskin Jangan Resah

1
Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

1
Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

September 11, 2026
Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

September 10, 2026
Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

September 9, 2026

Recent News

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

September 11, 2026
Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

September 10, 2026
Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

September 9, 2026
Garoet Pos

Portal berita Garoetpos.com merupakan media online yang menampilkan konten menghibur, mendidik namun tetap kritis, berimbang dan terukur.

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.