Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Regional

Wagub Jabar: THR Tak Boleh di Cicil Harus Dibayar Penuh

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 21, 2022
in Regional
0
Wagub Jabar: THR Tak Boleh di Cicil Harus Dibayar Penuh

Kunjungan Wagub Jawa Barat, Uu Rizalul Ulum ke PT. Chang Shin Reksa Jaya di Garut. Kamis, (21/04/2022). Foto: Diskominfo

Garoetpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan agar semua perusahaan di Jabar membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, THR kepada pekerja harus dibayarkan secara penuh.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, pemerintah telah membuat aturan bahwa pembayaran THR tidak boleh lagi dilakukan dengan dicicil seperti tahun lalu. Sebab, saat ini perekonomian dinilai sudah mulai berjalan normal.

“Karena itu, kami ingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menyiapkan THR. Mumpung masih ada waktu,” kata Uu usai mengunjungi PT Changshin Reksa Jaya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).

Ia mengingatkan, pembayaran THR paling telat dilakukan pada H-7 Idulfitri. Apabila THR tak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Uu menambahkan, Pemprov Jabar juga akan membuat posko pengaduan terkait pelanggaran THR. Sebab, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang nakal dalam pembayaran THR.

“Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak masalah. Bisa lewat telepon maupun media sosial saya. Saya akan tindaklanjuti,” kata dia.

Uu mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Jabar untuk menaati aturan terkait pembayaran THR. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan apabila tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menjelaskan, pembayaran THR harus dilakukan perusahaan kepada pekerjanya dengan nilai satu kali besaran gaji. Pembayaran THR harus diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Menurut dia, pihakya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada perusahaan agar membayarkan THR pekerja sesuai ketentuan. Setelah H-7 Lebaran, pihaknya akan terjunkan pengawas tenaga kerja ke lapangan. Apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan, perusahaan itu akan dikenakan sanksi.

“Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda 5 persen. Denda itu digunakan untuk kesejahteraan di lingkungan itu. Namun, perusahaan tetap wajib bayar THR itu meski sudah denda,” kata dia.

Rahmat menambahkan, apabila sanksi denda itu tidak juga diindahkan, akan ada sanksi pengurangan produksi. Kalau tidak diindahkan juga, pemerintah bisa memberikan sanksi lebih berat, bahkan hingga sanksi pencabutan izin usaha.

“Sanksi apabila ada perusahaan yang tak bayar THR, adalah denda sebesar 5 persen. Kalau itu tidak dilakukan, ada peringatan satu. Kalau tak juga ditindaklanjuti, baru akan keluar perintatan dua,” kata dia.

Menurut dia, ketika peringatan dua tak diindahkan, dinasnya akan membuat surat ke Gubernur Jabar untuk memberi sanski. Sanksi yang diberikan mulai dari pengurangan produksi, penghentian produksi, hingga pencabutan izin.

Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mendata sekitar 520 perusahaan di Jabar. Namun, dari total ratusan perusahaan itu ada satu yang tidak menganggarkan THR untuk pekerjanya.

“Itu karena perusahaan tersebut merugi. Namun sampai saat ini tidak ada pemecatan di sana. Kami juga kan sangat mengindari adanya pemecatan,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan kepada satu perusahaan itu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan alasan perusahaan tak menganggarkan THR untuk karyawannya.

“Sampai saat ini, kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan. Setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa. Apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya,” kata Rahmat.(*)

Editor : Adis Cahyana

Share :
Tags: Wagub Jabar
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa
Peduli Berbagi

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

by Hermawan Furqon
June 14, 2026
PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas
Regional

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

by Hermawan Furqon
June 14, 2026
Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak
Regional

Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

by Hermawan Furqon
June 13, 2026
Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra
Peduli Berbagi

Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

by Hermawan Furqon
June 13, 2026
Mulyono Khadafi Ingatkan Pemimpin Harus Siap Dikritik Jangan Seperti Fir’aun
Regional

Mulyono Khadafi Ingatkan Pemimpin Harus Siap Dikritik Jangan Seperti Fir’aun

by Hermawan Furqon
June 8, 2026
Next Post
Cinta Nayra

Cinta Nayra

Tentang Kita Dan Hanya Kita

Part 2 Tentang Kita Dan Hanya Kita

Cinta Nayra

Part 2 Cinta Nayra

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result
Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa
Peduli Berbagi

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

by Hermawan Furqon
June 14, 2026
0

Garoetpos.com - Garut, 14 Juni 2026. Srikandi PLN UP3 Garut bersama Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN melaksanakan kegiatan Berbagi Kebaikan...

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

June 14, 2026
Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

June 13, 2026
Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

June 13, 2026
Bagaimana Islam Mengubah Arah Politik Kerajaan Sumedang Larang di Abad ke-16?

Bagaimana Islam Mengubah Arah Politik Kerajaan Sumedang Larang di Abad ke-16?

June 11, 2026
Mulyono Khadafi Ingatkan Pemimpin Harus Siap Dikritik Jangan Seperti Fir’aun

Mulyono Khadafi Ingatkan Pemimpin Harus Siap Dikritik Jangan Seperti Fir’aun

June 8, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used