Tak disangka, ternyata kencan RMN open BO ini untuk terakhir kali dalam hidupnya. RMN ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah indekos.
RMN ditemukan meninggal dalam kondisi tak wajar dan diduga merupakan korban pembunuhan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi dikabarkan terjadi di sebuah indekos di jalan Pancasan, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat. Pada Minggu, 1 Mei 2022 lalu.
Setelah dua minggu buron, pelaku pembunuhan wanita tersebut pun akhirnya ditangkap polisi.
Rupanya, hubungan tersangka dengan korban adalah pelanggan dan penyedia jasa prostitusi.
Tersangka mengenal korban melalui aplikasi MiChat, dan akhirnya memutuskan untuk janjian.
Korban pun mengajak tersangka janjian di Kost Asri, tempat korban tinggal, dengan kesepakatan biaya layanan prostitusi Rp 1 juta.
Namun setelah berhubungan intim, bukannya membayar sesuai yang disepakati, tersangka ternyata hanya membawa uang Rp 200 ribu.
Ia pun kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dan membawa ponsel milik korban.
Setelah itu, tersangka sempat menghilangkan jejak dengan cara membuang jaket dan topinya.
Ia kemudian kabur dan sempat bersembunyi di kawasan Puncak sebelum akhirnya ditangkap di Terminal Laladon.
Ia berkenalan dengan RMN lewat aplikasi MiChat dengan tujuan untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
Saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota, AP tampak terus menunduk. Pemuda itu berperawakan sedang dengan tinggi badan yang tidak terlalu tinggi.
Ia tampak memelihara kumis dan rambut ditata dengan model kekinian. Sambil mengenakan baju tahanan warna biru, ia tak berani mengangkat wajahnya.
Selain itu, terlihat pula betis kirinya dibalut perban setelah mendapat tembakan dari polisi.
Kasat Reskrim Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, AP rupanya sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan polisi.
“Upaya melarikan diri dan kami lakukan tindakan tegas terukur. Seperti yang sudah disampaikan,” kata Dhoni.
Sementara, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tersangka melakukan pembunuhan ini karena terdorong oleh seksual.
“Motif dari AP ini merupakan pelampiasan secara seksual dan motif ekonomi. Karena dia juga mengambil Handphone milik korban,” kata Susatyo di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).
Motif tersebut, kata Susatyo, bermula ketika keduanya berjanjian lewat aplikasi MiChat.
Lewat aplikasi itulah, keduanya memutuskan bertemu dan menjalin hubungan di kamar kost tersebut.
“Tersangka dan korban berjanjian lewat MiChat . Akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di kamar kost milik korban. Harga awal disepakati Rp 1 juta,” tambahnya.
Namun, tambah Susatyo, tersangka ini, tidak membawa uang seperti yang sudah disepakati tersebut.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap RMN (40) dengan cara menjerat dan menyumpal mulut dari korban.
“Dia bawa Rp 200 ribu. Kemudian, korban dijerat mengunakan sarung bantal, lalu dibekap dengan tisu akhirnya meninggal di TKP,” bebernya.
Atas kejadian ini, AP (23) dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan selama 20 tahun.
Dari kejadian ini pun, Polisi telah mengamankan 10 barang bukti dari kejadian ini.
(Tribun Bogor)