Garoetpos.com- Tugas terberat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan insan KPK saat ini bukan menghadapi “Corruptor Fight Back” atau Perlawanan Balik Koruptor, melainkan “Ex KPK Fight Back” atau Perlawanan Mantan KPK yang tidak lolos TWK, yang hingga saat ini melakukan serangan melalui media sosial secara massif dan terus-menerus.
Ex KPK ini mengetahui banyak hal mengenai KPK; sistem, informasi dan data, jejaring kerja, strategi, cara kerja dan prosedur internal dan saat ini sumber daya itu digunakan untuk menyerang KPK.
Koordinator SIAGA 98, Hasanudin dalam pernyataan persnya, Jum’at (10/06-2022) mengatakan, “Ex KPK Fight Back” ini tidak hanya telah membentuk persepsi negatif dan rendahnya kepercayaan publik pada KPK, melainkan juga sudah mulai muncul usul yang membahayakan yaitu pembubaran KPK, dan ironisnya usul ini dari perseorangan Ex KPK.
Dalam situasi persepsi yang negatif, kata Hasabudin, dipastikan apapun yang dikerjakan KPK, dan hal yang disampaikan secara terbuka menyangkut pendidikan, pencegahan dan penindakan tetap akan menuai kritik dan sulit diterima oleh persepsi publik yang telah terpengaruh oleh serangan melalui media sosial secara massif dan terus menerus oleh Ex KPK.
Perseteruan Ex KPK dan Pimpinan KPK, lanjut Hasanudin seharusnya sudah diakhiri demi kepentingan yang lebih besar bagi bangsa dan negara. “Apapun alasannya, saya rasa Novel dkk sudah diangkat menjadi ASN POLRI untuk kebutuhan memperkuat POLRI dalam pemberantasan korupsi, dimana POLRI dan KPK sama-sama institusi negara yang bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Hasanudin.
Disebutkan Hasanudin, perseteruan ini negatif bagi upaya pemberantasan korupsi saat ini dan dimasa yang akan datang. Harus diingat, bahwa Intitusi KPK adalah anak kandung dari reformasi ’98, sebab itu harus dijaga, dan Upaya pemberantasan korupsi yang sistemik dan membudaya tidak bisa diselesaikan oleh sekelompok dan orang-orang tertentu, melainkan perlu partisipasi publik yang meluas dan upaya jangka Panjang.
Harus diingat pula, terang Hasanudin bahwa Intitusi KPK adalah anak kandung dari reformasi ’98, sebab itu harus dijaga, dan upaya pemberantasan korupsi yang sistemik dan membudaya tidak bisa diselesaikann oleh sekelompok dan orang-orang tertentu, melainkan perlu partisipasi publik yang meluas dan upaya jangka Panjang. (*)