Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News

Kasus Asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Polisi: Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
July 8, 2022
in News
0
Kasus Asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Polisi: Tersangka Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara

Konferensi Pers Divisi Humas Polri (Kredit Foto : ANTARA)

Garoetpos.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kejahatan asusila di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka MSAT (42), yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya itu.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua itu di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB ialah tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.

Disidangkan di PN Surabaya

Tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan santri, MSAT, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan, di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat, mengatakan, tersangka akan disidang di PN Surabaya. “Demi menjaga kondusivitas akan disidangkan di PN Surabaya. Alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa digelar di PN Surabaya,” katanya.

Sementara MSAT kini ditahan di dalam sel isolasi mandiri di Rumah Tahanan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kepala Rumah Tahanan Surabaya, Wahyu Nugroho, mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat tak ada keluhan sakit saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19.

“Negatif Covid-19 juga, tidak ada keluhan sakit juga,” ujar Nugroho.

Kepala Polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta, menjelaskan, berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.

Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, mereka mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” kata dia.

Penangkapan MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi dia mengingkari hal itu.

Sumber: ANTARA

Share :
Tags: AsusilaMas BechiMSATPesantren Jombang
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PNM Peduli, Menguatkan Fasilitas, Menumbuhkan Manfaat bagi Masyarakat Akar Rumput
News

PNM Peduli, Menguatkan Fasilitas, Menumbuhkan Manfaat bagi Masyarakat Akar Rumput

by Ogi Andreansyah
August 8, 2026
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast
Regional

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

by Hermawan Furqon
August 7, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Nasional

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

by Hermawan Furqon
August 7, 2026
Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik
Peduli Berbagi

Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik

by Hermawan Furqon
August 5, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama
Regional

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

by Hermawan Furqon
August 3, 2026
Next Post
Aep Saepudin: Barangsiapa Berjuang di Jalan Allah, Maka Allah lah yang akan Jadi Penolongnya

Aep Saepudin: Barangsiapa Berjuang di Jalan Allah, Maka Allah lah yang akan Jadi Penolongnya

Kurban Di Tengah Wabah PMK, Menteri Pertanian Ungkap Bagian Yang Tidak Boleh Di Makan

Kurban Di Tengah Wabah PMK, Menteri Pertanian Ungkap Bagian Yang Tidak Boleh Di Makan

Anies Baswedan Berqurban 1 Ekor Sapi di Pondok Pesantren Keresek Cibatu Garut

Anies Baswedan Berqurban 1 Ekor Sapi di Pondok Pesantren Keresek Cibatu Garut

No Result
View All Result
PNM Peduli, Menguatkan Fasilitas, Menumbuhkan Manfaat bagi Masyarakat Akar Rumput
News

PNM Peduli, Menguatkan Fasilitas, Menumbuhkan Manfaat bagi Masyarakat Akar Rumput

by Ogi Andreansyah
August 8, 2026
0

Garoetpos.com.– Kesempatan untuk beribadah dan belajar di lingkungan yang nyaman menjadi bagian penting dalam mendukung tumbuhnya generasi yang berkarakter. Berangkat...

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

August 7, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 7, 2026
Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik

Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik

August 5, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 3, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Gerakan Indonesia ASRI untuk Lestarikan Sungai Cimanuk

PLN UP3 Garut Dukung Gerakan Indonesia ASRI untuk Lestarikan Sungai Cimanuk

July 31, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used