Garoetpos.com – Kalau saja pihak DPRD Garut kooperatif, maka pihak Kejaksaan Negeri Garut tidak harus melakukan penggeledahan di gedung wakil rakyat itu.
Hal tersebut diungkapkan pendiri LBH Pajajaran, Hasanudin berkaitan dengan penggeladahan oleh Kejari Garut terkait dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019 pada hari Rabu, (10/08/2022).
Menurut Hasanudin, untuk mendapatkan alat bukti surat, pihak DPRD dapat menyerahkannya ke pihak kejaksaan. Dokumen surat dan administratif ini penting, sebagai bagian dari alat bukti agar menjadi terang suatu peristiwa tersebut.
“Kami menduga, Pihak DPRD tidak kooperatif sehingga harus dilakukan penggeledahan.Bisa saja tidak kooperatif karena banyak hal, dokumen yang diserahkan tidak lengkap, atau tidak berkesesuain, dan hal lainnya,”ungkap Hasnudin.
Yang pasti, lanjut Hasanudin, penggeledahan bukan satu-satunya cara untuk mendapatkan alat bukti apalahi gedung DPRD itu simbol wakil rakyat, dan lembaga terhormat.
Namun begitu, kata Hasanudin upaya kejaksaan ini patut diapresiasi karena sudah bersikap tegas dan profesional dalam penegakan hukum.
“Patut didukung dan mendapatkan apresiasi. Kami berharap, DPRD dapat segera mengevaluasi kenapa sampai dilakukan penggeledahan. Jangan-jangan Pimpinan tidak kooperatif, dan kalau itu terjadi, pimpinan dapat diberikan sanksi,” pungkas Hasanudin.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, penggeledahan tersebut berkenaan dugaan kasus korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.
“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan,” kata Neva kepada wartawan di Kantor Kejari Garut, Rabu (10/8/2022).
Proses penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Garut Yosef menyisir sejumlah ruangan di dalam gedung DPRD Garut. (*)