Garoetpos.com – Pernyataan Bupati Garut H. Rudy Ginawan menolak kebijakan kenaikan BBM adalah pernyataan pribadi, tidak bisa disebut sebagai pernyataan pemerintah daerah atau Bupati Garut. Hal itu disampaikan secara tegas oleh aktivis 98 Hasanudin, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hasanudin, Dalam hal kehendak pribadi ini bisa menjadi keputusan pemerintah daerah ada mekanismenya. Ada prosedur yang harus ditempuh, salah satunya dibahas bersama dengan DPRD dalam rapat resmi.
Lebih lanjut Hasanudin mengatakan, keputusannya dituangkan secara administratif lalu disampaikan secara tertulis kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
“Kalau pernyataan lisan, bukanlah pernyataan resmi. Itu hanya menyenangkan para demonstran yang protes kenaikan BBM semata,” ungkap Hasanudin.
Hasanudin pun menyatakan boleh-boleh saja ketidaksetujuan seperti ini, tetapi bukan dengan mempermainkan kelembagaan pemerintahan daerah.
Penolakan seperti ini bisa disebut penolakan boong-boongan.
Kalau pernyataan lisan, bukanlah pernyataan. Boleh-boleh saja ketidaksetujuan seperti ini, tetapi bukan dengan mempermainkan kelembagaan pemerintahan daerah. Penolakan seperti ini bisa disebut penolakan boong-boongan,” pungkasnya. (*)