Garoetpos.com – Unit Pengelola Tehnik Daerah (UPTD) Pengawasan wilayah V Tasikmalaya tengah fungsikan tugas dan pokok terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 78 tahun 2017.
Demikian juga kini tengah melaksanakan tugasnya terkait perihal pengusaha yang diduga melanggar ketentuan Undang undang salahsatunya, management
PT Condong,mereka diproses hingga jalani persidangan di Pengadilan Negri Garut, Kamis pagi (08/09/2022).
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, Joao De Araujo DA Costa,S.Sos,.M.AP menjelaskan bahwa, hari ini telah dilaksankan persidangan soal pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh management PT Condong. Terkait dengan tugas pokok dan fungsi ini tentunya, kami ini adalah penegak hukum ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 78 tahun 2017 yang di situ diberikan tugas dan pokok fungsi di mana kami ini adalah menyelenggarakan urusan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kemudian di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwa, fungsi daripada pengawasan adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Berawal dari itu semua tentunya kami melakukan apa yang disebut pembinaant”.,Tegasnya.
“Kita memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan agar memahami regulasi Ketenagakerjaan dengan harapan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan”.tuturnya
Lanjutnya, artinya ada upaya untuk mereka melakukan, apa yang menjadi temuan,dan itu tidak di laksanakan atau temuan itu diabaikan maka, kita akan melakukan nota pemeriksaan 2 agar supaya perusahaan ini melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam nota tersebut. Apabila perusahaan tidak melaksanakan akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan.
Kalau kita menggunakan Apa yang disebut Pro Justicia kaitannya dengan ini memang saya memandang sudah terlalu lama. 1 tahun lebih dari tahun 2021 dimana hampir semua K3 norma itu dilanggar,dan kita harus melakukan pemeriksaan dan pengujian, instalasi listrik, pemeriksaan, dan pengujian instalasi, kemudian ada PTP.
Hal ini termasuk juga di dalamnya itu ada temuan yang masuk ke kategori pidana ringan tapi, kami ingin mengangkat terlebih dahulu terkait
temuan ini pada tahun 2021.
Pada tahun 2019 juga sudah ada rekomendasi, dan sudah diuji oleh ahli yang disitu ditemukan bahwa,hal Ini mesti harus dilakukan terkait dengan alat-alat atau terkait dengan barang yang sekiranya dipandang sudah tidak memenuhi syarat. Ternyata masih tetap tidak dilakukan upaya-upaya perbaikan.
Dengan dasar itulah kami ingin mengangkat karena pengusaha tidak ada atau tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi temuan pengawas.
Sementara itu,Wakil Direktur Utama PT Condong Garut, Dahyar Sarbi,mengatakan,dirinya mengaku atas kesalahannya bahwa melanggar aturan undang – undang tersebut.
Iya kita sudah melanggar.
Terutama masalah kriteria yang sudah hampir 35 tahun lebih yang wajib kita harus ganti baru. Memang dari 2013 saya sudah mau ganti baru, saya sudah pesan tapi, oleh manajemen baru tidak dilanjutkan”katanya
Dan saya datang lagi tahun 2019 di beresin ternyata untuk beli baru itu nilainya 8 miliar, kan nggak mungkin, jadi saya betulin yang inti inti pipa sesuai arahan Depnaker, saya ikuti semua, dan perbaikan itu juga nanti pada tanggal 15 Oktober mau di pasang kembali yang bagus”.,jelasnya.
Terkait hal ini, kata dia, jadi yang laporan itu karena tadi ada hambatan teknis karena aplikasi,jadi mungkin pegawai kita itu sehingga tidak masuk aplikasi di kementrian. Tapi kemarin sudah diajarin, mudah mudahan tidak ada lagi hambatan ,dan kedepannya tentu akan ada perbaikan.
Intinya,sebut ia, kita menerima atas putusan dan sanksi apapun yang diberikan karena memang kita sudah bersalah.
Langkah-langkah upaya kedepan tentu akan adakan perbaikan, bahkan mengenai perbaikan sudah terjadwal bahwa tanggal 16 Oktober selesai”jelasnya. (Yuyus)