free web site hit counter
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 20, 2026
Garoet Pos
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
Garoet Pos
No Result
View All Result
Home Lifestyle Feature

Kewajiban Persetujuan Lingkungan Untuk Setiap Usaha Dan Kegiatan

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
November 23, 2022
in Feature
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garoetpos.com – Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 2.627.220 jiwa (BPS, 2022) dan merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kelima se-Jawa Barat. Kabupaten Garut sendiri terus melakukan pembangunan dalam segala sektor, yaitu sektor industri, pariwisata, kesehatan, permukiman, pertanian, perhubungan, perdagangan, dan sebagainya.

Pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan salah satu misi Kabupaten Garut Tahun 2019-2024, yaitu “Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan serta kemantapan infrastruktur sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi ruang” dan “Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang berdaya saing disertai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan”
Bahwa setiap pembangunan seharusnya memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan, Setiap kegiatan pembangunan tentunya akan berdampak pada lingkungan hidup dan lingkungan sosial, sehingga untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan, diperlukan suatu kajian yang berisi analisis dampak negatif maupun positif yang ditimbulkan akibat adanya suatu usaha dan/atau kegiatan serta formulasi upaya pengelolaan yang perlu dilakukan untuk meminimasi dampak negatif tersebut. Kajian tersebut lebih dikenal dengan istilah dokumen lingkungan.

Dokumen lingkungan wajib dibuat oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk upaya pencegahan dampak (Pasal 15 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 klaster Lingkungan Hidup) dan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang diperkirakan akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini wajib dibuat oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan sebagai bagian dari studi kelayakan sebelum usaha dan/atau kegiatan tersebut dibangun.

Selain itu dokumen lingkungan merupakan dasar utama untuk mendapatkan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh perizinan berusaha selain kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan dan gedung sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja, persetujuan lingkungan dikenal dengan istilah Ijin Lingkungan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dokumen lingkungan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danf atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Usaha dan/atau kegiatan yang telah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang maka wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang harus disusun, perlu dilakukan penapisan terhadap jenis, dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Penapisan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

Penapisan jenis dokumen lingkungan dilakukan melalui permohonan tertulis oleh pemrakarsa ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dilampiri berkas pendukung seperti arahan tata ruang dan pra siteplan disertai rencana penggunaan lahan dan bangunan, informasi kegiatan utama dan kegiatan pendukung termasuk kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, sumber daya energi, air dan tenaga kerja. Dinas Lingkungan Hidup kemudian akan melakukan penapisan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, serta memberi arahan tertulis terhadap dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Dalam menyusun dokumen lingkungan untuk UKL-UPL atau DPLH, pemrakarsa dapat menyusun sendiri secara mandiri ataupun menggunakan jasa konsultan lingkungan yang ditunjuk oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Adapun untuk penyusunan Amdal, maka pemrakarsa wajib menunjuk penyedia jasa lingkungan yang terdaftar sebagai Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal (LPJP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsultan penyusun Amdal setidaknya wajib terdiri dari satu orang tenaga ahli sebagai ketua tim penyusun Amdal bersertifikat (KTPA) dan dua orang anggota tim penyusun Amdal bersertifikat (ATPA) serta didukung oleh tenaga ahli yang relevan. Adapun Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dilarang menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah dokumen lingkungan disusun sesuai arahan tertulis, pemrakarsa kemudian mengajukan surat permohonan penilaian/pemeriksaan kelayakan dokumen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji administrasi serta menjadwalkan dan melaksanakan penilaian/pemeriksaan substansi bersama-sama dengan tim teknis.

 

Jika berdasarkan hasil penilaian diperlukan perbaikan, maka pemrakarsa wajib memperbaiki dokumen tersebut sesuai saran dan masukan dari tim teknis, Namun jika berdasarkan hasil penilaian dokumen tersebut dinyatakan sesuai/layak dan memenuhi standar, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan persetujuan lingkungan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur yang ditetapkan.
Bahwa dokumen lingkungan merupakan bentuk preventif pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam implementasinya, dokumen ini tidak akan berarti apa apa jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki kesadaran atas komitmen lingkungan yang mereka tandatangani di atas materai dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Lingkungan.

Komitmen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan tanggung jawab mutlak dari pemrakarsa untuk lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Qq

Previous Post

Bertaburan Bonus Bagi Atlet Garut Peraih Medali di Porprov Jabar 2022

Next Post

Bupati Garut Lantik Direksi Perumda BPR Periode 2022 – 2027

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT yang mempunyai hobi bermusik dan games.

Next Post

Bupati Garut Lantik Direksi Perumda BPR Periode 2022 - 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

August 10, 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

April 1, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 10, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 10, 2026
Tentang Kita Dan Hanya Kita

Tentang Kita Dan Hanya Kita

3
Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

2

LSM PENJARA PN Garut Dorong Program Lapad Ruhama Dibuka Kembali, Anton : Pasien Miskin Jangan Resah

1
Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

1
Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

September 11, 2026
Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

September 10, 2026
Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

September 9, 2026

Recent News

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

Menjejak Manfaat di Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Cisewu

September 11, 2026
Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

Bulog salurkan 13 ribu ton beras bantuan pangan untuk 437.793 keluarga

September 10, 2026
Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

Menanam Harapan di Tanah Sumedang, PNM Kukuhkan Komitmen Keberlanjutan Lewat PKU Akbar

September 10, 2026
Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut Kunjungi Pelanggan Industri untuk Perkuat Sinergi

September 9, 2026
Garoet Pos

Portal berita Garoetpos.com merupakan media online yang menampilkan konten menghibur, mendidik namun tetap kritis, berimbang dan terukur.

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.