Garoetpos.com – Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 2.627.220 jiwa (BPS, 2022) dan merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kelima se-Jawa Barat. Kabupaten Garut sendiri terus melakukan pembangunan dalam segala sektor, yaitu sektor industri, pariwisata, kesehatan, permukiman, pertanian, perhubungan, perdagangan, dan sebagainya.
Pembangunan tersebut dilakukan sesuai dengan salah satu misi Kabupaten Garut Tahun 2019-2024, yaitu “Meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan serta kemantapan infrastruktur sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan serta fungsi ruang” dan “Meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal dan industri pertanian serta pariwisata yang berdaya saing disertai pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan”
Bahwa setiap pembangunan seharusnya memperhatikan tiga aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan, Setiap kegiatan pembangunan tentunya akan berdampak pada lingkungan hidup dan lingkungan sosial, sehingga untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan, diperlukan suatu kajian yang berisi analisis dampak negatif maupun positif yang ditimbulkan akibat adanya suatu usaha dan/atau kegiatan serta formulasi upaya pengelolaan yang perlu dilakukan untuk meminimasi dampak negatif tersebut. Kajian tersebut lebih dikenal dengan istilah dokumen lingkungan.
Dokumen lingkungan wajib dibuat oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk upaya pencegahan dampak (Pasal 15 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 klaster Lingkungan Hidup) dan untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan dari dampak yang diperkirakan akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan. Dokumen ini wajib dibuat oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan sebagai bagian dari studi kelayakan sebelum usaha dan/atau kegiatan tersebut dibangun.
Selain itu dokumen lingkungan merupakan dasar utama untuk mendapatkan persetujuan lingkungan yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh perizinan berusaha selain kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan dan gedung sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja, persetujuan lingkungan dikenal dengan istilah Ijin Lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dokumen lingkungan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danf atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha danlatau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Usaha dan/atau kegiatan yang telah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan atau dokumen Lingkungan Hidupnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lokasinya sesuai dengan rencana tata ruang maka wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk mengetahui jenis dokumen lingkungan yang harus disusun, perlu dilakukan penapisan terhadap jenis, dan skala besaran rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan. Penapisan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
Penapisan jenis dokumen lingkungan dilakukan melalui permohonan tertulis oleh pemrakarsa ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut dilampiri berkas pendukung seperti arahan tata ruang dan pra siteplan disertai rencana penggunaan lahan dan bangunan, informasi kegiatan utama dan kegiatan pendukung termasuk kebutuhan bahan baku, kapasitas produksi, sumber daya energi, air dan tenaga kerja. Dinas Lingkungan Hidup kemudian akan melakukan penapisan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, serta memberi arahan tertulis terhadap dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Dalam menyusun dokumen lingkungan untuk UKL-UPL atau DPLH, pemrakarsa dapat menyusun sendiri secara mandiri ataupun menggunakan jasa konsultan lingkungan yang ditunjuk oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Adapun untuk penyusunan Amdal, maka pemrakarsa wajib menunjuk penyedia jasa lingkungan yang terdaftar sebagai Lembaga penyedia jasa penyusun dokumen Amdal (LPJP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Konsultan penyusun Amdal setidaknya wajib terdiri dari satu orang tenaga ahli sebagai ketua tim penyusun Amdal bersertifikat (KTPA) dan dua orang anggota tim penyusun Amdal bersertifikat (ATPA) serta didukung oleh tenaga ahli yang relevan. Adapun Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dilarang menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Setelah dokumen lingkungan disusun sesuai arahan tertulis, pemrakarsa kemudian mengajukan surat permohonan penilaian/pemeriksaan kelayakan dokumen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan uji administrasi serta menjadwalkan dan melaksanakan penilaian/pemeriksaan substansi bersama-sama dengan tim teknis.
Jika berdasarkan hasil penilaian diperlukan perbaikan, maka pemrakarsa wajib memperbaiki dokumen tersebut sesuai saran dan masukan dari tim teknis, Namun jika berdasarkan hasil penilaian dokumen tersebut dinyatakan sesuai/layak dan memenuhi standar, maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup akan menerbitkan persetujuan lingkungan sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur yang ditetapkan.
Bahwa dokumen lingkungan merupakan bentuk preventif pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dalam implementasinya, dokumen ini tidak akan berarti apa apa jika penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak memiliki kesadaran atas komitmen lingkungan yang mereka tandatangani di atas materai dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Lingkungan.
Komitmen pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan tanggung jawab mutlak dari pemrakarsa untuk lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan. Qq