free web site hit counter
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, September 6, 2026
Garoet Pos
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
Garoet Pos
No Result
View All Result
Home News

Santri di Tasikmalaya Didenda Rp.37 Juta Oleh Yayasan Pesantren Akibat Kabur Saat Mondok

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
November 6, 2022
in News
0
Santri di Tasikmalaya Didenda Rp.37 Juta Oleh Yayasan Pesantren Akibat Kabur Saat Mondok

Ato Rinanto, Ketua KPAID Tasikmalaya. (Foto Kredit: Kompas.com)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garoetpos.com – Seorang anak berusia 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat didenda Rp 37.250.000 oleh yayasan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Denda tersebut harus dibayar ke yayasan yang berada di Cilangkreng, Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan kabur dari pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com lewat telepon, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya orangtua dari anak yang bersangkutan datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (4/11/2022).

Kepada Ato, orangtua mengatakan sang anak nekat kabur dari pesantren dengan alasan tak betah. Belakangan hal tersebut menjadi pemciu muncunya tagihan denda ke orangtua.

Kepada Ato, orangtua anak bercerita jika awalnya sang anak belajar secara gratis di pesantren tersebut.

“Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih,” jelas Ato.

Jumlah denda Rp 37.250.000 yang ditagihkan ke orangtua korban adalah perhitungan dari denda Rp 50.000 per hari yang dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Denda tersebut ditagihkan ke orangtuan setelah sang anak kabur ketiga kalinya karena tak betah belajar di pesantren.

“Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya,” kata Ato.

Saat ini, lanjut Ato, anak seusianya itu sedang menempuh pendidikan pesantren setara dengan kelas VI sekolah dasar.

Sempat menginap di rumah warga
Sementara itu RSN (31) membenarkan jika ia mendapatkan surat resmi dari pesantren tempat anaknya sekolah sebagai bentuk denda disiplin karena pulang ke rumah.

Menurut RSN, anaknya sudah tiga kali kabur dari pesantren. Bahkan smepat tak pulang ke Tasikmalaya dan menginap di rumah warga di Bandung.

Akhirnya ia pun meminta anaknya tinggal di Tasikmalaya karena khawatir akan kabur lagi jika dimasukkan ke pesantren.

Ia juga membenarkan jika awalnya anaknya menempuh pendidikan di pesantren tersebut secara gratis.

“Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa,” jelas RSN.
(Disadur dari : Kompas.com)

Tags: Santri di DendaTasikmalaya
Previous Post

Siapkan Psikolog, P2TP2A Bantu Pemulihan Trauma Rohimah ART Korban Penganiayaan

Next Post

Pemkab Garut Gandeng Universitas Telkom dalam Meningkatkan Standar Industri Kecil dsn Startup Digital

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT yang mempunyai hobi bermusik dan games.

Next Post

Pemkab Garut Gandeng Universitas Telkom dalam Meningkatkan Standar Industri Kecil dsn Startup Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

August 10, 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

April 1, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 10, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 10, 2026
Tentang Kita Dan Hanya Kita

Tentang Kita Dan Hanya Kita

3
Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

2

LSM PENJARA PN Garut Dorong Program Lapad Ruhama Dibuka Kembali, Anton : Pasien Miskin Jangan Resah

1
Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

1
Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut dan Polres Garut Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut dan Polres Garut Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

September 5, 2026
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

August 31, 2026
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

August 31, 2026
Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

August 27, 2026

Recent News

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut dan Polres Garut Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Sambut Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Garut dan Polres Garut Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

September 5, 2026
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

August 31, 2026
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

August 31, 2026
Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

August 27, 2026
Garoet Pos

Portal berita Garoetpos.com merupakan media online yang menampilkan konten menghibur, mendidik namun tetap kritis, berimbang dan terukur.

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Refresh