Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

ICW Menilai Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
January 29, 2023
in Nasional
0

Garoetpos.com, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkhawatirkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun bakal menyuburkan praktik oligarki pada pemerintahan desa.

“Akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Kurnia juga memperingatkan jika wacana itu disetujui maka bakal muncul fenomena dinasti politik dalam setiap pemilihan kepala desa.

“Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar,” ujar Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif. Caranya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan eksekutif, termasuk kades.

“Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut,” kata Kurnia

Menurut Kurnia, jika kekuasaan seorang pemimpin, termasuk kades, diperpanjang maka peluang terjadinya korupsi bisa semakin besar dan merusak. Padahal menurut Kurnia, dari tren penindakan korupsi yang didata ICW setiap tahun memperlihatkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan pemerintahan desa.

kata Kurnia, selalu menempati urutan pertama yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Selama kurun 7 tahun itu, kata Kurnia, ICW mencatat terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Menurut Kurnia, korupsi yang semakin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, kata Kurnia, pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa sebesar Rp 400,1 triliun.

Dana itu ditujukan buat keperluan pembangunan desa, baik dalam hal fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem. Kurnia mengatakan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa akan berdampak langsung dan merugikan masyarakat setempat. Menurut Kurnia, persoalan korupsi itu perlu menjadi perhatian utama pemerintah.

Sebab, kata dia, hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa. Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

“Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol,” ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat. Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.

“Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik,” katanya.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.

“Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini,” tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.

Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode. Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.

“Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode),” kata Gus Halim. “Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.

Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil tinjauan untuk revisi UU Desa. Tinjauan yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa. Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak “Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan,” kata Gus Halim. Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/20513761/wacana-kades-9-tahun-berpotensi-menyuburkan-praktik-oligarki-di-desa.
Penulis : Aryo Putranto Saptohutomo
Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%
Nasional

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

by Hermawan Furqon
January 8, 2026
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Nasional

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

by Hermawan Furqon
January 2, 2026
PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Nasional

PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Hermawan Furqon
December 26, 2025
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Nasional

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

by Hermawan Furqon
December 21, 2025
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Hermawan Furqon
December 20, 2025
Next Post
Nelayan di Purwakarta Ditemukan Meninggal di Waduk Jatiluhur Setelah Sebelumnya Dinyatakan Hilang

Nelayan di Purwakarta Ditemukan Meninggal di Waduk Jatiluhur Setelah Sebelumnya Dinyatakan Hilang

Di Balik Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur, Ternyata Ada Sosok Wanita Yang Ngaku Istri Polisi

Di Balik Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur, Ternyata Ada Sosok Wanita Yang Ngaku Istri Polisi

Wabup Garut Dorong Organisasi Profesi hingga Perusahaan Swasta Bangun Rumah Sakit Ibu Anak

Wabup Garut Dorong Organisasi Profesi hingga Perusahaan Swasta Bangun Rumah Sakit Ibu Anak

No Result
View All Result
Cognitive Technology What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today
English Version

Cognitive Technology: What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today

by Hermawan Furqon
January 10, 2026
1

Cognitive technology is a practical umbrella term for software that mimics aspects of human cognition—perceiving, reasoning, learning, and conversing—to help...

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

January 10, 2026
How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

January 10, 2026
Best Insurance Companies in Indonesia Safeguarding Your Future Garoetpos.com,png

Best Insurance Companies in Indonesia – Safeguarding Your Future

January 10, 2026
Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery www.garoetpos.com

Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery

January 10, 2026
More Benefits of Project Management Software For Your Company garoetpos.com

More Benefits of Project Management Software For Your Company

January 10, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used