Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

ICW Menilai Wacana Jabatan Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
January 29, 2023
in Nasional
0

Garoetpos.com, JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkhawatirkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun bakal menyuburkan praktik oligarki pada pemerintahan desa.

“Akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (27/1/2023).

Kurnia juga memperingatkan jika wacana itu disetujui maka bakal muncul fenomena dinasti politik dalam setiap pemilihan kepala desa.

“Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar,” ujar Kurnia.

Selain itu, kata Kurnia, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 dan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pembatasan terhadap kekuasaan eksekutif. Caranya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan eksekutif, termasuk kades.

“Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut,” kata Kurnia

Menurut Kurnia, jika kekuasaan seorang pemimpin, termasuk kades, diperpanjang maka peluang terjadinya korupsi bisa semakin besar dan merusak. Padahal menurut Kurnia, dari tren penindakan korupsi yang didata ICW setiap tahun memperlihatkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan pemerintahan desa.

kata Kurnia, selalu menempati urutan pertama yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Selama kurun 7 tahun itu, kata Kurnia, ICW mencatat terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Menurut Kurnia, korupsi yang semakin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, kata Kurnia, pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa sebesar Rp 400,1 triliun.

Dana itu ditujukan buat keperluan pembangunan desa, baik dalam hal fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrem. Kurnia mengatakan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa akan berdampak langsung dan merugikan masyarakat setempat. Menurut Kurnia, persoalan korupsi itu perlu menjadi perhatian utama pemerintah.

Sebab, kata dia, hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa. Sebelumnya, sejumlah kades menggelar demonstrasi untuk menuntut adanya Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), khususnya tentang masa jabatan kades.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan usulan perpanjangan masa jabatan kades yang menjadi polemik bukan berasal dari pemerintah pusat, partai politik maupun Presiden Joko Widodo.

“Enggak ada keinginan dari pusat, baik kementerian maupun Presiden, parpol,” ujar Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).

Menurut Gus Halim, panggilan akrab Abdul Halim, usulan tersebut berasal dari bawah, baik dari masukan para kades maupun masyarakat. Gus Halim mengungkapkan, semula kementeriannya berinisiatif untuk meninjau kembali UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebab menurutnya aturan yang sudah berusia sembilan tahun itu butuh perbaikan.

“Karena desa kan perkembangannya sudah bagus. Tetapi juga masih banyak persoalan di desa. Maka revisi UU Desa dirasa diperlukan untuk pembangunan desa lebih baik,” katanya.

Menurutnya, isu perpanjangan masa jabatan kades menjadi yang paling seksi dari sekian poin pembahasan. Sehingga isu tersebut kemudian mengemuka ke publik.

“Jadi ya biasalah yang paling seksi masa jabatan, sehingga akhirnya yang masuk ke publik ya masa jabatan ini,” tutur kakak Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar ini.

Dalam penjelasannya, Gus Halim juga menegaskan, usulan yang berkembang soal perpanjangan masa jabatan kades bukan selama sembilan tahun untuk tiga periode. Melainkan, usulan memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kemudian dari perpanjangan itu, para kades hanya boleh maju kembali untuk satu periode berikutnya.

“Perlu masyarakat tahu bahwa usulan yang berkembang bukan sembilan kali tiga (periode). Tapi sembilan kali dua (periode),” kata Gus Halim. “Mereka yang mewacanakan sembilan kali tiga itu sengaja agar untuk membenturkan masyarakat dan kades. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya.

Dia melanjutkan, saat ini Kemendes PDTT masih menyusun hasil tinjauan untuk revisi UU Desa. Tinjauan yang dimaksud mencakup semua pasal dalam UU Desa. Baca juga: Kades Minta Masa Jabatan jadi 9 Tahun, Wapres: Akan Dipikirkan, Rasional atau Tidak “Iya seluruhnya semua pasal, perlu disesuaikan,” kata Gus Halim. Dia pun menegaskan hingga saat ini belum ada pembicaraan dengan DPR, kementerian terkait maupun pihak istana soal revisi UU ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Wacana Kades 9 Tahun Berpotensi Menyuburkan Praktik Oligarki di Desa”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/20513761/wacana-kades-9-tahun-berpotensi-menyuburkan-praktik-oligarki-di-desa.
Penulis : Aryo Putranto Saptohutomo
Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

Share :
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Nasional

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

by Hermawan Furqon
August 7, 2026
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
Nasional

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

by Hermawan Furqon
July 16, 2026
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Nasional

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Hermawan Furqon
July 3, 2026
Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, Keandalan Pembangkit Terus Diperkuat
Nasional

Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, Keandalan Pembangkit Terus Diperkuat

by Hermawan Furqon
June 23, 2026
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Nasional

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

by Hermawan Furqon
May 26, 2026
Next Post
Nelayan di Purwakarta Ditemukan Meninggal di Waduk Jatiluhur Setelah Sebelumnya Dinyatakan Hilang

Nelayan di Purwakarta Ditemukan Meninggal di Waduk Jatiluhur Setelah Sebelumnya Dinyatakan Hilang

Di Balik Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur, Ternyata Ada Sosok Wanita Yang Ngaku Istri Polisi

Di Balik Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi Cianjur, Ternyata Ada Sosok Wanita Yang Ngaku Istri Polisi

Wabup Garut Dorong Organisasi Profesi hingga Perusahaan Swasta Bangun Rumah Sakit Ibu Anak

Wabup Garut Dorong Organisasi Profesi hingga Perusahaan Swasta Bangun Rumah Sakit Ibu Anak

No Result
View All Result
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast
Regional

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

by Hermawan Furqon
August 7, 2026
0

Garoetpos.com - Garut, 7 Agustus 2026. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana...

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 7, 2026
Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik

Sambut HUT Ke-81 RI, YBM dan Srikandi PLN UP3 Garut Berbagi Kebahagiaan Sekaligus Tanamkan Budaya Keselamatan Listrik

August 5, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 3, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Gerakan Indonesia ASRI untuk Lestarikan Sungai Cimanuk

PLN UP3 Garut Dukung Gerakan Indonesia ASRI untuk Lestarikan Sungai Cimanuk

July 31, 2026
PLN UP3 Garut Jaga Keandalan Pasokan Listrik Antisipasi Musim Pancaroba

PLN UP3 Garut Jaga Keandalan Pasokan Listrik Antisipasi Musim Pancaroba

July 30, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used