Garoetpos.com_. Masyarakat Kabupaten Garut diimbau agar tidak menyekolahkan anaknya ke Pesantren Al Zaytun. Mengingat banyak ajaran yang dianggap sesat dan menyesatkan, maka menyekolahkan anak di Al Zaytun dinyatakan haram hukumnya.
Imbauan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH A Sirodjul Munir. Ia pun menyesalkan sikap pemerintah yang dinilainya terkesan membiarkan ajaran sesat dan menyesatkan itu terus berkembang.
“Hukum menyekolahkan anak ke Pesantren Al Zaytun itu haram. Makanya saya imbau kepada masyarakat untuk tidak menyekolahkan anak ke pesantren tersebut”, kata Munir, Kamis, 22 Juni 2023.
Menurutnya, larangan untuk tidak menyekolahkan anak ke Pesantren Al Zaytun bukan hanya pesantren tersebut telah menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan. Pimpinannya pun nyata-nyata telah menistakan agama Islam.
Adanya penyebaran ajaran sesat dan menyesatkan serta penistaan agam Islam ini disampaikan Munir sudah secara terang-terangan dilakukan pimpinan Pesantren Al Zaytun. Menurutnya hal ini tidak boleh terus dibiarkan tapi harus ada ketegasan dari semua pihak terutama pemerintah.
Pihaknya melihat, tutur Munir, selama ini pemerintah terkesan membiarkan persoalan Al Zaytun ini. Padahal semuanya sudah sangat terang benderang terkait adanya penyebaran ajaran sesat dan menyesatkan serta penistaan terhadap agama Islam.
“Persoalan Al Zaytun ini sudah terjadi sejak lama tapi pemerintah terkesan melakukan pembiaran. Ini tentu kita sesalkan juga sehingga kini permasalahannya semakin besar”, ucapnya.
Disampaikan Munir, dirinya sudah mencurigai adanya penyebaran ajaran sesat dan menyesatkan di Pesantren Al Zaytun ini sudah sejak lama. Bahkan sejumlah eks jemaah dan santri yang pernah menuntut ilmu di pesantren pimpinan Panji Gumilang itu pun sudah menyampaikan ketidakberesan tersebut sejak lama.
Munir juga menyebutkan, di dalam pesantren tersebut juga ada bughot, yaitu mendirikan negara di dalam negara. Ini juga sudah jelas hukumnya haram, terlebih lagi di pesantren itu juga ada keterlibatan ajaran NII KW.9.
“Karena sudah jelas menyebarkan ajaran sesat dan menyesatkan, penistaan agama Islam, serta bughot, maka kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional Pesantren Al Zaytun. Yayasannya pun harus diambil alih pemerintah untuk mencegah agar tidak disalahgunakan lagi”, ujar Munir.(Zahwan)