Garoetpos.com – Bagi penyebar hoax yang menyebutkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai oleh pemerintah untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) ada baiknya menyiapkan pengacara atau tikar. Pasalnya,Kementerian Agama membantah kabar tersebut dan tengah mempertimbangkan mengambil langkah hukum.
Dikutip dari pojoksatu.id, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Ahmad Fauzin pun memastikan, kabar dimaksud adalah hoax dan fitnah.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” tegas Fauzin dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Fauzin menjelaskan, Undang Undang Nmor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
Dengan demikian, tegas Fauzin, Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
“Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tuturnya.
Terkait penyebaran berita hoax dana haji untuk pembangunan IKN, Kemenag memastikan tidak akan tinggal diam.
Kemenag juga membuka opsi ke jalur hukum menyikapi informasi yang menyebut Menag Yaqut meminta umat mengikhlaskan dana haji untuk IKN Nusantara.
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” pungkas Fauzin. (*)