Garoetpos.com – 15 bandar, pengedar, dan pemakai narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut, Polda Jawa Barat.
Dari para tersangka yang terdiri dari berbagai kalangan asal beberapa daerah tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil haram, puluhan botol miras berbagai merk dan ukuran, puluhan gram sabu, dan belasan gram ganja kering.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, pengungkapan ini hasil operasi Antik Lodaya 2022 Polres Garut yang dilaksanakan akhir bulan November lalu.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang tersangka yang berada di 10 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres, Kamis 15 Desember 2022.
Adapun beberapa tersangka yang menjadi target operasi, yaitu ada dua tersangka yang merupakan oknum wartawan on line, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Karangpawitan.
Mereka memperdagangkan narkotika jenis sabu-sabu dan juga merupakan pemakai aktif narkotika.
“Tersangka mengaku sebagai wartawan online dan memperlihatkan id card. Adapun barang bukti yang disita dari kedua orang tersangka dengan inisial ARR (21) dan F (38) ini 17 paket, sabu-sabu,” ujar Kapolres.
Kemudian target operasi selanjutnya, ujar Kapolres, melakukan penangkapan terhadap seorang atlet sepeda balap BMX Kabupaten Garut yang masih aktif, yakni MAA (25) yang mengonsumsi dan sekaligus mengedarkann daun ganja kering sebanyak 26 gram.
Menurut Kapolres Garut, seluruh tersangka bandar dan pengedar Narkoba akan terkena pasal berbeda, yakni ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara. Dan yang terendahnya 3 bulan penjara beserta denda.
Adapun barang bukti yang diamankan dari total operasi antik ini yaitu 26,06 gram sabu, 15,42 gram daun ganja kering, dan obat obatan psikotropika sebanyak 3.820 butir atau tablet, dan miras sebanyak 578 botol berbagai merek serta satu jerikan dan lima plastik ciu.
Wirdhanto menuturkan, untuk tersangka narkotika dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 uu tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dan untuk psikotropika Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat 5 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Sedangkan untuk obat obatan dikenakan Pasal 196 dan atau 198 uu tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara untuk miras, kami terapkan perda kabupaten garut tentang larangan miras dan juga tentang perda anti perbuatan maksiat ancaman hukuman maksimal 3 bulan beserta denda.” Ucap Kapolres. (**)













