KPGS Gulirkan 2.106 Ekor Sapi Perah
garoetpos.com.- Revolving atau perguliran sapi perah dipastikan mampu mendongkrak perekonomian warga, selain memiliki berbagai kelebihan, perguliran sapi perah bantuan Menegkop RI Tahun anggaran 2002 juga merupakan wujud nyata dan tanggung jawab lembaga dalam mengembangkan sapi bantuan pemerintah.
Demikian disampaikan pengurus Koperasi Peternak Garut Selatan (KPGS), drh. H. Ade Hikmat.Buana dalam sambutannya pada acara Revolving perguliran sapi perah Menegkop RI Tahun Anggaran 2002 tahap 49. Bertempat diarea perkantoran KPGS, Rabu (9/10/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran pengurus KPGS, Badan Pengawas (BP), UPT peternakan dan perikanan Kabupaten Garut, serta para penggulir dan penerima sapi perah.
H. Ade menjelaskan, memelihara sapi perah memiliki nilai lebih dari berbagai sisi dimana, sebut dia, mengurus sapi perah memiliki tiga keuntungan yang bersumber dari dagingnya, susunya, juga keuntungan dari anaknya.
Tidak hanya itu, ujar dia, kelebihan memiliki sapi perah diuntungkan melalui 3P, yakni, pasti lakunya, pasti harganya juga pasti pemasarannya.
“Kami.terus bertekad memberikan bukti dalam mengenbangkan populasi sapi perah. Dimana hasilnya nanti dapat dirasakan masyarakat.banyak, sekaligus mampu mendongkrak perekonomian warga,” ungkap drh. H. Ade Hikmat Buana.
Ketua panitia Revolving, drh Yusep Saeful Hidayat menerangkan, perguliran sapi bantuan Menegkop/ UKM RI tersebut telah memasuki tahap 49, serta tahap 3 kalinya Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB). Dimana, jelas Yusep, dalam tahap kali ini, KPGS mampu menggulirkan sebanyak 55 ekor sapi yang langsung diterima para peternak.
Dari hasil perguliran sapi perah tersebut, lanjut dia, populasi sapi perah bantuan pemerintah hingga kini tercatat sebanyak 2.106 ekor.
“Alhamdulillah, KPGS berhasil menggulirkan sapi perah hingga kini telah memasuki tahap 49 dengan menggulirkan sebanyak 55 ekor. Sementara jumlah total keseluruhan yang telah digulirkan tercatat 2.106 ekor. Keberhasilan ini membuktikan tanggung jawab lembaga dalam merealisasikan amanat pemerintah, serta bentuk keseriusan juga tanggung jawab lembaga dalam menunjang perekonomian warga.” ungkap drh. Yusep Saeful Hidayat.
Dijelaskan drh.Yusep, aturan bagi penerima dan penggulir telah dituangkan melalu perjanjian antara pihak lembaga dengan para penerima pemggulir melalui Berita Cara ( BA).
Isi dalam perjanjian tersebut, ungkap drh. Yusep, pada intinya penerima perguliran sapi perah menyepakati ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh lembaga.
Ditegasknnya, penerima perguliran dilarang mengganti atau mencabut nomor telinga, wajib mengembalikan 2 anak keturunanya baik berjenis kelamin jantan maupun betina yang telah mempunyai ukuran dada sekurang kurangnya 110 cm, serta berumur lebih dari 6 bulan, juga mereka wajib menyetorkan susu kepada KPGS.
Yusep menambahkan, bantuan sapi perah Kemenegkop dan UKM RI tahun 2002, awalnya berjumlah 150 ekor. Dari jumlah tersebut, sebut Yusep, baru bisa digulirkan anak keturunannya sebanyak 16 ekor melalui reviolving tahap 1 pada 06 Maret 2005, sedangkan revolving akhir yaitu tahap 49 sapi anak keturunanya mencapai jumlah sebanyak 2.106 ekor yang telah tersebar di anggota peternak..
” Apabila penerima telah mengembalikan 2 ekor anak keturunnya. Induk sapi hasil revolving tersebut menjadi hak milik peternak” sebut drh. Yusep Saeful Hidayat.
Sementara itu, salah seorang penerima perguliran, Asep Jaya, asal kelompok Karyamekar Desa Cipangramatan Kecamatan Cikajang, mengungkapkan, dirinya bersyukur telah terpilih sebagai penerima jatah anak sapi. Asep Jaya berjanji dirinya akan memelihara sapi tersebut dengan sungguh sungguh serta akan mematuhi segala aturan yang telah disepakati.
“Saya haturkan banyak terimakasih kepada jajaran pengurus KPGS yang telah mempercayai dirinya mengurus anak sapi bantuan. Serta saya berjanji akan mematuhi segala peraturan yang ada” pungkasnya ( Asep Supriadi)***