Garoetpos.com – Fungsi sekaligus tujuan berdirinya koperasi terjawab sudah melalui agenda rutin yaitu perguliran atau revolving, agenda 4 bulanan tersebut telah menjadi rutinitas Koperasi Peternak Garut Selatan ( KPGS) sekaligus menjadi vilar kekuatan lembaga.
Hal tersebut ditegaskan ketua KPGS Cikajang Kab.Garut Jawa-Barat, H.E.Suherman, dihadapan para peternak, badan pengawas serta tamu undangan lainnya pada acara revolving atau perguliran sapi perah bantuan Kemenegkop RI dan UKM Tahun anggaran 2002 tahap 50/51. Bertempat diaula KPGS, Selasa ( 7/10/2025).
H.E.Suherman menjelaskan, melalui revolving tujuan pokok koperasi yaitu selain meningkatkan kesejahteraan anggota, juga mampu menjawab semua pelayanan serta kebutuhan para anggota. Sekaligus ujar dia, mampu memberdayakan ekonomi anggota dan masyarakat melalui penyediakan akses kesumber daya dan layanan.
” Pengembangan usaha koperasi melalui sumber daya dapat membantu usaha anggota dengan menyediakan akses dan sumber daya lain. Disanalah hadir sebuah agenda rutin, yaitu revolving” jelas dia.
Perguliran atau revolving, ujar H.E.Suherman, bisa membantu para anggota dan masyarakat tentang pentingnya mengelola keuangan dan berusaha secara mandiri dengan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga turur dia, kehadiran bantuan sapi perah bisa membantu mencukupi kebutuhan dalam kehidupan sehari hari.
“Melalui perguliran bantuan sapi perah dapat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat dalam memberdayakan ekonomi” imbuhnya.
Sementara, Ketua panitia, drh. Yusep Saeful Hidayat menerangkan, sapi perah bantuan Kemenegkop dan UKM RI tahun 2002, pada mulanya hanya berjumlah 150 ekor.
Dari jumlah tersebut, sebut Yusep, baru bisa digulirkan anak keturunannya sebanyak 16 ekor melalui reviolving tahap 1 pada 06 Maret 2005, sementara revolving akhir, yaitu tahap 50 dan 51 tahun 2025, tercatat 2.194 ekor yang telah tersebar dipara anggota peternak.
Sebelum perguliran dilaksanakan, ungkap Yusep, terlebih dahulu tertulis kesepakatan atau perjanjian antara lembaga dan penerima guliran anak sapi yang dituangkan melalu Berita Acara ( BA).
Isi dalam perjanjian tersebut, ucap dia, pada intinya penerima perguliran sapi perah menyepakati ketentuan dan peraturan yang dibuat oleh lembaga
“Penerima perguliran dilarang mengganti atau mencabut nomor telinga, wajib mengembalikan 2 anak keturunanya baik berjenis kelamin jantan maupun betina yang telah mempunyai ukuran dada sekurang kurangnya 110 cm, serta berumur lebih dari 6 bulan, serta wajib menyetorkan atau menjual susu kepada KPGS” tegas drh. Yusep.
Dikatakan drh.Yusep, selain memiliki berbagai kelebihan, perguliran sapi perah bantuan Menegkop RI Tahun anggaran 2002 juga merupakan wujud nyata dan tanggung jawab lembaga dalam mengembangkan sapi bantuan pemerintah.
“Alhamdulillah, KPGS hingga kini berhasil menggulirkan sapi perah bantuan pemerintah sebanyak 2.194 ekor yang tersebar dipara anggota peternak. Keberhasilan ini membuktikan keseriusan serta tanggung jawab lembaga dalam merealisasikan amanat pemerintah dalam menunjang perekonomian warga. Peternak hanya diwajibkan mengembalikan 2 ekor anak keturunannya dan indukannya menjadi hak milik peternak” ungkap drh. Yusep Saeful Hidayat.
Sementara itu, salah seorang penggulir, Yuyus Supriatna asal kelompok Cibolang menuturkan, dirinya sangat bersyukur telah mampu melunasi sapi perguliran dengan mengembalikan 2 ekor anak, pengembalian 2 anak sapi tersebut, kata dia, yaitu pengembalian pertama saat revolving tahap 43 dan pengembalian terakhir yaitu tahap 51.
“Alhamdulillah dengan adanya agenda perguliran bantuan sapi perah. Hasilnya dapat dirasakan. Sehingga induknya kini telah menjadi hak milik. Saya berterimakasih kepada KPGS yang telah memberikan modal usaha melalui pemberian bantuan sapi perah”.,ucapnya. (Asep Supriadi)***














