GAROETPOS.COM – Pemerintah menargetkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional paling lambat pada 2045, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta rekomendasi Kongres Bahasa Indonesia Tahun 2018. Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memperluas peran Bahasa Indonesia di tingkat global.
Target tersebut tidak hanya dimaknai sebagai simbol kebangsaan, tetapi juga sebagai instrumen diplomasi budaya yang mampu memperkuat posisi Indonesia di komunitas internasional melalui bahasa, sastra, dan nilai-nilai kebudayaan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Program Diplomasi Kebahasaan dan Kesastraan di Ballroom Hotel Sabda Alam, Cipanas, Garut, Rabu, 17 Desember 2025.
Kepala Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen RI, Iwa Lukmana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas program yang telah dijalankan.
“Ini merupakan pertanggungjawaban kami kepada masyarakat, apa yang sudah kami lakukan lalu produk-produk kami yang bisa dimanfaatkan, khususnya secara digital. Itu bisa diakses semua secara digital,” ujarnya saat ditemui seusai kegiatan.
Menurut Iwa, diplomasi kebahasaan lebih difokuskan pada upaya penginternasionalan Bahasa Indonesia. Ia menjelaskan bahwa undang-undang tidak menetapkan target tahun secara spesifik, namun Kongres Bahasa Indonesia 2018 merekomendasikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional pada 2045.
Upaya pertama yang dilakukan pemerintah, sebutnya adalah menyebarluaskan penggunaan Bahasa Indonesia untuk membentuk komunitas berbahasa Indonesia di luar negeri. Program ini dilaksanakan melalui perwakilan Republik Indonesia seperti kedutaan dan konsulat jenderal, serta melalui sekolah dan perguruan tinggi.
Upaya kedua, lanjut Iwa, adalah mendorong pengakuan status internasional Bahasa Indonesia. “Dua tahun lalu Bahasa Indonesia berhasil masuk UNESCO sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO atas kerja sama yang erat dengan Kementerian Luar Negeri,” katanya.
Ia menambahkan, Bahasa Indonesia layak menjadi bahasa internasional karena Indonesia merupakan bagian dari komunitas global dan ingin mempromosikan persahabatan serta saling pengertian antarbangsa. Pemahaman terhadap Bahasa Indonesia dinilai dapat membuka lebih banyak aspek kebudayaan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
“Terkait peluang, prospeknya cukup tinggi, tergantung pada definisi bahasa internasional itu sendiri. Kalau untuk menjadi bahasa resmi PBB memang belum dan itu sangat sulit, tetapi kita sudah masuk UNESCO sebagai salah satu organ utama PBB,” ucap Iwa.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menekankan pentingnya pemberdayaan penggunaan Bahasa Indonesia di masyarakat. Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memperoleh tuntunan memadai terkait penggunaan bahasa yang baik dan benar.
Ferdiansyah mencontohkan pemaknaan Sumpah Pemuda, khususnya frasa “menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia,” yang menurutnya belum dipahami secara utuh. Ia menyebut kata “menjunjung” tidak sekadar berarti mengangkat atau meninggikan, tetapi juga mengutamakan dan memuliakan Bahasa Indonesia.
Politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa target 2045 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, bertepatan dengan 100 tahun Bahasa Indonesia. Salah satu syarat menuju bahasa internasional adalah pengayaan kosakata, idealnya mencapai 8.000 kosakata baru per tahun, termasuk dari bahasa daerah seperti Sunda.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak, mulai dari media, guru bahasa, hingga masyarakat luas, untuk mendukung upaya tersebut dan tidak memperdebatkan perbedaan penyebutan. Penyerapan kosakata daerah justru akan memperkaya Bahasa Indonesia dan memperkuat posisinya sebagai model bahasa internasional,” ujar Ferdiansyah.***














