Garoetpos.com – Masih ingat dengan VN, wanita pemeran video seks “gangbang” Vina Garut yang videonya viral dan kasusnya kemudian ditangani aparat penegak hukum tahun 2019 lalu?
Namanya sempat tenggelam pasca adanya ketetapan hukum dimana ia dijatuhi vonis 3 tahun penjara pada tahun 2020.
Kini, nama VN kembali menjadi perbincangan karena adanya dugaan kejanggalan yang menimpa dirinya saat menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Garut. Ia dikabarkan hamil bahkan kini telah melahirkan seorang anak dan kini sudah berkeliaran di luar atau sudah bebas.
Beredarnya informasi ini, mengundang pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk Sony Sonjaya, pengacara RY, mantan suami VN yang juga menjadi lawan main di video syur yang banyak beredar di media sosial tersebut. Ia menilai sangat kaget begitu mendengar informasi VN hamil saat menjadi tahanan Rutan Garut, padahal saat persidangan berlangsung, VN tidak dalam kondisi hamil.
“Saya mendengar VN hamil itu sudah cukup lama, beberapa bulan yang lalu. Ini tentu sangat mengagetkan kenapa bisa-bisanya VN hamil sewaktu menjalankan hukuman di penjara padahal saat persidangan berlangsung, kondisinya masih normal,” ujar Sony saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (27/4/2022).
Menurut Sony, pihak terkait dalam hal ini tentunya harus segera memberikan klarifikasi terkait kehamilan yang dialami VN. Apalagi saat ini banyak pertanyaan yang muncul di masyarakat terkait siapa yang telah menghamili VN saat ia berada di Rutan.
Selain terkait kehamilannya, tutur Sony, pihaknya juga banyak mendapatkan pertanyaan terkait kabar VN yang kini sudah dibebaskan dari hukuman dan sudah berkeliaran di luar. Bahkan sejumlah masyarakat mengaku sempat melihat Vina tengah menggendong seorang bayi di wilayah Tarogong Kaler.
Munculnya rasa heran apabila benar VN saat ini sudah bebas dinilai Sony sangatlah wajar mengingat semua tahu jika VN divonis 3 tahun penjara. Sedangkan saat ini VN baru
menjalani masa hukumannya 1,5 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap VN menurut Sony, lebih tinggi dibandingkan kepada terpidana lainnya yakni dua orang kliennya yang menjadi pemeran pria dalam video syur Vina Garut. Hingga saat ini, dua kliennya tersebut masih berada di penjara dan menjalani masa hukumannya.
“Ada sejumlah kejanggalan di antaranya kehamilan VN serta keberadaan VN yang disebut-sebut sudah dibebaskan dari penjara. Ini yang akan kita telusuri dan kita akan minta
klarifikasinya ke pihak-pihak terkait,” katanya.
Sony juga menyampaikan jika dirinya juga sempat mendengar informasi jika VN sempat dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Garut ke Rutan Sukamiskin. Yang jadi pertanyaannya, apa yang menjadi pertimbangan VN dipindahkan ke Rutan lain karena ia bukan napi dalam kasus korupsi dan masa tahannya pun di bawah lima tahun.
Sebelumnya, beredarnya video syur yang mempertontonkan adegan tak senonoh yang dilakukan seorang perempuan bersama tiuga orang laki-laki telah menggemparkan masyarakat Garut pada tahun 2019 lalu. Aparat penegak hukum pun langsung turun tangan untuk melakukan pengungkapan kasus yang kemudian dikenal dengan video Vina Garut itu.
Hasil penyelidikan petugas, ternyata video Vina Garut itu bukan hanya satu yang beredar di media sosial tapi mencapai puluhan. Yang mengejutkan lagi, video-video tersebut ternyata secara sengaja disebarluaskan oleh seseorang berinisial RY yang saat itu masih berstatus suami VN.
Dalam persidangan terungkap jika RY sengaja merekam setiap adegan suami isteri yang dilakukan sang isteri, VN bersama lelaki yang ternyata pelanggannya. Ia diketahui sebelumnya menawarkan sang istri kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan suami isteri yang rata-rata lelakinya lebih dari satu orang.
Biadabnya, lagi, RY bukan hanya tega merekam adegan hot yang dilakukan sang isteri dengan para pelangganya tapi ia juga ikut bermain sebagai pemeran laki-laki.
RY sendiri tak sempat menjalani persidangan dan mendapatkan vonis karena ia meninggal dunia saat masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Polisi pada akhirnya
menetapkan dua pemeran laki-laki yang kemudian dalam persidangan masing-masing divonis 2,5 tahun penjara.
Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari pihak Rutan Kelas IIB Garut, tempat VN sebelumnya menjalani hukuman. Pihak Rutan enggan memberikan tanggapannya
ketika ditanya terkait masalah ini. (*)