Garoetpos.com – Kasus investasi bodong modus salon kecantikan di Kabupaten Garut, kini berhasil diungkap Polres Garut, Seorang tersangka berinisial PYM akhirnya menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, tersangka PYM terancam hukuman empat tahun penjara.
Kasus itu mencuat, setelah Polres Garut menerima laporan dari puluhan korban akhir Maret 2022 lalu. Dalam kasus ini, terduga pelaku dua orang, pasangan suami istri, PYM dan R. Kedua pelaku meraup uang ratusan korban sekitar Rp4 miliar.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, PYM menyerahkan diri setelah penyidik mengirimkan surat panggilan. Sementara suaminya yang berinisial R, hingga kini masih buron.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 15 saksi selanjutnya kami lakukan langkah-langkah mencari pelaku. Akhirnya pada 20 Maret kemarin pelaku (PYM) menyerahkan diri karena kami memberi surat panggilan,” kata Wirdhanto kepada sejumlah awak media di Mapolres Garut, Jumat (22/4/2022).
Kasus investasi itu, lanjut Wirdhanto, berlangsung sejak September 2020 hingga Maret 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, jumlah korban investasi yang mayoritas adalah ibu-ibu ini kurang lebih mencapai 142 orang.
“Para korban ini menginvestasikan uangnya dengan nilai bervariasi. Ada perjanjian antara pelaku dan korban yang sangat bervariatif, yang seminggu, 10 hari, dua minggu dan sebulan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka PYM, uang yang diinvestasikan para korban itu digunakan untuk menutupi janjinya selaku pengelola kepada para korban lain atau gali lobang tutup lobang.
AKBP Wirdhanto mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Garut akan terus melakukan penelusuran terhadap aset tersangka. Barang bukti yang disita dalam kasus investasi bodong ini adalah kontrak perjanjian kerja sama dan keuntungan dengan para korban dan kwitansi pembayaran.
“Unsur pasal yang kami sangkakan adalah 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk asetnya, masih kita tracing. Kami akan melacak terkait penggunaan uang korban untuk apa masih kita telusuri,” pungkasnya. (*)