Garoetpos.com, GARUT – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Garut memiliki tim khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan penggunaan listrik pelanggan.
“Petugas yang diberi nama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ini merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan,” kata Manager PLN UP3 Garut,Nurhidayanto Nugroho, Selasa (14/02/2023).
P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap instalasi serta pemakaian tenaga listrik.
“Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku di mana dalam menjalankan tugasnya, mereka selalu dilengkapi dengan identitas petugas yang jelas, membawa surat tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, dan membawa peralatan kerja,” kata Nurhidayanto.
Tim P2TL ini memiliki sejumlah tugas di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
Nurhidayanto mengimbau warga tidak perlu khawatir ketika didatangi petugas P2TL. Warga berhak meminta identitas resmi petugas serta surat tugas untuk memastikan kebenaran petugas resmi yang datang.
“Kewaspadaan pelanggan sangat Kami maklumi, namun PLN mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan Aset PLN. Terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi Contact Center PLN 123 atau datangi kantor PLN terdekat,” ucap dia.
Untuk memastikan tidak ada kekeliruan, warga dapat minta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya. Lalu dampingi selama pemeriksaan.
“Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan,” ucap Nurhidayanto.
PLN mengajak pelanggan apabila terjadi indikasi permintaan dana di tempat atau tidak menggunakan nomor register pembayaran resmi yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan PLN. Pelanggan dapat melaporkan pengaduan tersebut melalui aplikasi PLN Mobile, call center PLN 123, atau datang langsung ke Unit Pelayanan Pelanggan dimana Pelanggan terdaftar.
“Semua bentuk pembayaran dari pelanggan ke PLN dalam bentuk register dan dilakukan secara online melalui payment point, atm, mobile banking, atau melalui gerai minimarket. Sehingga tidak ada pembayaran cash yang dilakukan di tempat,” kata Nurhidayanto.
Sementara Assistant Manager Transaksi Energi PLN UP3 Garut, Rosa Ria Indah mengatakan, Sampai dengan semester 1 tahun 2023 telah dilakukan sosialisasi dan edukasi sebanyak 5 lokasi tersebar di wilayah kerja unit layanan PLN kepada stakeholder dan tokoh masyarakat yang melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah , unsur kepolisian serta kejaksaan di kota Garut tentang pentingnya pemakaian tenaga listrik yang tertib , legal dan aman kepada warga di wilayah Garut.
Rosa mengatakan, terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Golongan I, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya; golongan II, pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi; golongan III, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi; golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
“Sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran rampung bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata” ucapnya.(Erwin Goner)