Garoetpos.com-. Warga Kampung Sayuran, Desa Barasuda Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut Jawa Barat meminta agar terdakwa Aep dan Febriansyah dibebaskan dalam pengadilan, menurutnya dua terdakwa tersebut tidak bersalah dan tidak melakukan kekerasan seperti apa yang di tuduhkan.
“Harapan saya Apep dibebaskan karena dia tidak bersalah. Saya melihat sendiri bahwa Apep tidak melakukan apa yang dituduhkan. Dia hanya meminta orang tersebut menunjukkan rumah yang dirusak, itu saja,” ujar Etang (47), warga setempat.
Entang juga menuturkan simpatisan warga sampai saat ini ,kurang lebih ada sekitar 50 warga dari satu RT yang sekarang membuat petisi untuk membebaskan dua terdakwa Aep dan Febriansyah yang sudah ditandatangani.
Warga pun merasa prihatin atas kondisi Aep dan Febriansyah yang saat ini menjadi terdakwa atas penganiayaan orang hingga meninggal dunia, padahal menurut Entang insiden ini terekam CCTV yang ada di lokasi, Rekaman tersebut menunjukkan bahwa korban yang sedang mabuk sedang adu mulut dan tidak ada pengeroyokan sama sekali.
“Apep itu dipukul, cuma narik, bukan nyeret. Narik dan nyeret itu beda. Ketika itu memang turunan, jadi terlihat seperti didorong. Padahal, dia cuma minta agar orang tersebut menunjukkan kerusakan yang terjadi di rumahnya,” jelas Etang.
Saat ini, keluarga dan warga sekitar terus berdoa agar Apep diberi ketenangan dan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Kami semua berharap agar sidang putusan nanti membawa kabar baik dan Apep juga febriansyah bisa segera kembali ke rumah,” tambah Etang.
Diketahui, Apep dan Febriansyah saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dan menyebabkan meninggal dunia pada April 2024.
Aksi keduanya dipicu karena korban berulah dalam kondisi mabuk dan mencari keberadaan istrinya. Saat itu korban pun sempat merusak rumah milik salah satu terdakwa. ( RJ )