garoet pos.com,- Jajaran pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) Desa Simpangsari Kecamatan Cisurupan Kab. Garut, Jawa Barat resmi terbentuk. Dibentuknya jajaran pengurus koperasi merah putih tersebut sejalan dengan intruksi Presiden RI No 9 Tahun2025 tentang percepatan pembentukan koperasi kelurahan/desa merah putih.
Adapun jajaran pengurus koperasi merah pitih Desa Simpangsari terdiri dari 10 orang. Dari ke 10 orang tersebut 7 orang menduduki jajaran pengurus serta 3 orang laInnya menjabat sebagai Badan Pengawas ( BP). Munculnya nama nama tersebut, saat acara Musyawatah Desa Khusus ( Musdesus) pembentukan pengurus koperasi merah putih Desa Simpangsari yang dihadiri Forkopimcam, BPD, para RW, RT, tokoh masyarakat, perwakilan dari Dinas Koperasi Kab. Garut serta tamu undangan lainnya. Bertempat diaula Desa Simpangsari, Senin, (19/05/2025l).
Kepala Desa Simpangsari, Saeful Kurniawan, dalam sambutannya menegaskan, ke sepuluh orang tersebut merupakan putra putri terbaik yang memiliki kredibiltas serta kemampuan dalam berupaya memberdayakan juga mengembangkan koperasi dimasa mendatang.
Dia mengungkapkan, setelah terbentuknya kepengurusan, diharapkan bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan yang ada. Dan yang paling utama, harap kades jajaran pengurus mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi usaha yang ada di desa Simpangsari.
“Alhaldulillah jajaran pengurus serta badan pengawas koperasi merah putih Desa Simpangsari telah resmi terbentuk. Dimana maju.mundurnya koperasi nantinya berada dipundak mereka.
Saya berharap program pemerintah ini bisa mendorong dalam upaya meningkatkan perekonomian warga. Sekaligus kehadirnnya bisa dinikmati seluruh warga Desa Simpangsar” harap Kepala Desa Simpangsari, Saeful Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Bidang pemberdayaan koperasi dan UKM , Asep Mulyana, S.Ip., M.Si, dalam paparannya menjelaskan, percepatan pembentukan pengurus koperasi merah putih merupakan intruksi Presiden RI No 9 Tahun 2025.
Menurut Asep Mulyana, pembentukan koperasi desa merah putih di Kabupaten Garut berjumlah 442 desa dan 21 kelurahan
Dimana dari jumlah tersebut sebut dia, pembentukan pengurus hingga munculnya badan hukum legalitas koperasi harus rampung tertanggal 30 Juni 2025 berhubung tanggal 12 Juli 2025 akan dilaksanakan launcing tingkat Nasional.
Tujuan dibentuknya koperasi merah putih desa , kata Asep Mulyana, membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri serta meningkatlan kesejahteraan masyarakat desa.
Adapun bidang usahanya, jelas dia, meliputi, gerai sembako, gerai obat murah atau apotik desa, koperasi simpan pinjam, klinik desa serta usaha laiinya yang tidak berbenturan dengan aturan yang ada.
Dimana pemerintah akan menggelontorkan anggaran dana yang bersifat pinjaman atau kredit modal 3-5 milyar setiap koperasinya.
“Kami sarankan baik kepada jajaran pengurus juga badan pengawas koperasi merah putih yang telah resmi dibentuk, agar mampu mengelola koperasi dengan sungguh sunguh. Sehingga tujuan didirikannya koperasi mampu menunjang tarap perekonomian warga,” harap Kabid, pemberdayaan koperasi dan UKM, Asep Mulyana, S.Ip., M.Si., ( Asep Supriadi)****














