Garoetpos com. – Pihak korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di wilayah Cibatu, Kabupaten Garut, menyesalkan belum ditahannya tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Polres Garut. Korban meminta agar proses hukum segera dituntaskan dengan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Garut.
Proses hukum kasus yang ditaksir menimbulkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah itu hingga kini masih bergulir. Meski status tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap seluruhnya dengan pertimbangan kondisi kesehatan serta adanya penangguhan penahanan.
Pihak korban, JA, mengatakan saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Garut masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.
Menurut JA, dua tersangka berinisial IW dan CU belum ditahan dengan alasan sedang menjalani perawatan akibat kondisi kesehatan di salah satu rumah sakit di Garut. Sementara satu tersangka lainnya berinisial YA memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik dengan alasan serupa.
JA mengaku mengapresiasi langkah Polres Garut yang telah mengungkap perkara tersebut dan menetapkan para tersangka. Namun, ia menyayangkan belum adanya penahanan terhadap ketiganya.
“Dari pihak kami sebagai korban, berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar JA.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan meskipun belum dilakukan penahanan terhadap seluruhnya. Penyidik masih terus memeriksa para saksi serta melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum dilakukan pelimpahan ke pihak kejaksaan.
“Penangguhan penahanan maupun pertimbangan kondisi kesehatan tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan dan telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” kata Adhi, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia memastikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, perkara ini bermula ketika para tersangka diduga menawarkan sebidang tanah kepada korban yang kemudian melakukan pembayaran.
Namun, tanah tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban sehingga korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.***











