Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 19, 2022
in Nasional
0
Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahun Kejagung

Minyak Goreng, (Sumber:Google)

Garoetpos.com – Akhirnya terbongkar juga penyebab kelangkaan minyak goreng, Biangkeroknya ada di Kementerian Perdagangan akibat kebijakan ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengendusnya dan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana usai ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) mengatakan, selain Indrasari Wisnu dan MPT, Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.

Dikutip dari Kumparan, SMA dan PT juga langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan.
Di tempat terpisah, Menteri Perdagagan Muhammad Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.

Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata dia. (*)

Share :
Tags: Kejaksaan AgungKemendag RIMinyak Goreng
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn
Nasional

PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn

by Hermawan Furqon
April 24, 2025
Mudah, Banyak, Ekonomis: SPKLU PLN di Jabar Bikin Mudik Makin Asyik
Nasional

Mudah, Banyak, Ekonomis: SPKLU PLN di Jabar Bikin Mudik Makin Asyik

by Hermawan Furqon
April 21, 2025
Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Meningkat, Transaksi SPKLU PLN Jabar Naik 407% Selama Ramadan dan Lebaran 2025
Nasional

Ekosistem Kendaraan Listrik Makin Meningkat, Transaksi SPKLU PLN Jabar Naik 407% Selama Ramadan dan Lebaran 2025

by Hermawan Furqon
April 18, 2025
Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Nasional

Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

by Hermawan Furqon
March 12, 2025
PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus
Nasional

PLN All Out Pulihkan Kelistrikan di Jampang Kulon Meski Akses Jalan Terputus

by Hermawan Furqon
March 9, 2025
Next Post
Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Pekerja Salon Kecantikan di Garut Jadi Mucikari Bisnis Lendir Di Kawasan Wisata

Pekerja Salon Kecantikan di Garut Jadi Mucikari Bisnis Lendir Di Kawasan Wisata

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jama'ah Islamiyah di Garut

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jama'ah Islamiyah di Garut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Lainnya

Masjid Raya Al Jabbar Bandung Ditutup Sementara Hingga Maret
Kebijakan Publik

Masjid Raya Al Jabbar Bandung Ditutup Sementara Hingga Maret

by Hermawan Furqon
February 24, 2023
0

Garoetpos.com, BANDUNG - Pemprov Jabar menutup sementara kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Hal ini dilakukan, untuk penataan dan pemeliharaan selama...

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Pembongkaran Toko di Cinunuk Wanaraja

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dan Pembongkaran Toko di Cinunuk Wanaraja

November 27, 2022
PDI Perjuangan Siap Lestarikan Seni Budaya Pencak Silat

PDI Perjuangan Siap Lestarikan Seni Budaya Pencak Silat

January 28, 2023
Gugat Ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Bareskrim Polri

Gugat Ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Bareskrim Polri

October 13, 2022
Atraksi Sulap dan Squid Game Robot Garut Cosplay, Curi Perhatian Tamu Undangan Resepsi Khitanan

Atraksi Sulap dan Squid Game Robot Garut Cosplay, Curi Perhatian Tamu Undangan Resepsi Khitanan

April 5, 2023
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being usedI AgreePrivacy policy