free web site hit counter
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 5, 2026
Garoet Pos
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
No Result
View All Result
Garoet Pos
No Result
View All Result
Home News Nasional

Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 19, 2022
in Nasional
0
Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahun Kejagung

Minyak Goreng, (Sumber:Google)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garoetpos.com – Akhirnya terbongkar juga penyebab kelangkaan minyak goreng, Biangkeroknya ada di Kementerian Perdagangan akibat kebijakan ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengendusnya dan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana usai ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) mengatakan, selain Indrasari Wisnu dan MPT, Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.

Dikutip dari Kumparan, SMA dan PT juga langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan.
Di tempat terpisah, Menteri Perdagagan Muhammad Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.

Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata dia. (*)

Tags: Kejaksaan AgungKemendag RIMinyak Goreng
Previous Post

Tentang Kita Dan Hanya Kita

Next Post

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT yang mempunyai hobi bermusik dan games.

Next Post
Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

Jelang HUT ke-81 RI, PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Jaga Keselamatan Kelistrikan melalui Podcast

August 10, 2026

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

April 1, 2026
PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

PLN UP3 Garut Dukung Produktivitas Industri Melalui Penyalaan Listrik PT Mandala Logam Utama

August 10, 2026
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

August 10, 2026
Tentang Kita Dan Hanya Kita

Tentang Kita Dan Hanya Kita

3
Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

Penyakit Langka Perenggut Penglihatan Anak

2

LSM PENJARA PN Garut Dorong Program Lapad Ruhama Dibuka Kembali, Anton : Pasien Miskin Jangan Resah

1
Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

1
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

August 31, 2026
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

August 31, 2026
Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

August 27, 2026
Meriahkan HUT RI, PLN UP3 Garut Gelar Sarling dan Tebar Promo Tambah Daya 50%

Meriahkan HUT RI, PLN UP3 Garut Gelar Sarling dan Tebar Promo Tambah Daya 50%

August 27, 2026

Recent News

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

August 31, 2026
PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

PLN Re-Energize GI Jampang Kulon, Perkuat Kelistrikan dan Buka Ruang Pertumbuhan Ekonomi Selatan Sukabumi

August 31, 2026
Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

Green Impact Tanam 5.000 Pohon untuk Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau

August 27, 2026
Meriahkan HUT RI, PLN UP3 Garut Gelar Sarling dan Tebar Promo Tambah Daya 50%

Meriahkan HUT RI, PLN UP3 Garut Gelar Sarling dan Tebar Promo Tambah Daya 50%

August 27, 2026
Garoet Pos

Portal berita Garoetpos.com merupakan media online yang menampilkan konten menghibur, mendidik namun tetap kritis, berimbang dan terukur.

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoet Pos - Dari Garut Untuk Indonesia by Calva Indonesia.

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Refresh