Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
April 19, 2022
in Nasional
0
Ternyata Kelangkaan Minyak Goreng Ada Di Kemendag, Dirjen Daglu Jadi Tersangka Ditahun Kejagung

Minyak Goreng, (Sumber:Google)

Garoetpos.com – Akhirnya terbongkar juga penyebab kelangkaan minyak goreng, Biangkeroknya ada di Kementerian Perdagangan akibat kebijakan ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengendusnya dan menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Indrasari Wisnu Wardhana usai ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4) mengatakan, selain Indrasari Wisnu dan MPT, Kejagung juga menjerat dua tersangka lainnya yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau dan PT selaku General Manager di PT Musim Mas.

Dikutip dari Kumparan, SMA dan PT juga langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka menyusul adanya kelangkaan minyak goreng dan juga harganya yang melejit di pasaran. Indikasi korupsi itu diduga terkait dengan ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.

“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.

Padahal syarat tersebut tertuang dalam dalam sejumlah peraturan seperti Pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian persetujuan ekspor tersebut juga bertentangan dengan Putusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 juncto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan dalam Negeri dan Harga Penjualan dalam Negeri.

Lalu ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b juncto angka 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan Dirdeplu Daglu tentang petunjuk teknis aturan ekspor CPO PDB palm oil.

Secara garis besar, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum:

Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yakni:

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Meski demikian, Burhanuddin belum menjelaskan pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Menurut Burhanuddin, kerugian negara itu masih dalam penghitungan.
Di tempat terpisah, Menteri Perdagagan Muhammad Lutfi mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.

Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

“Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata dia. (*)

Tags: Kejaksaan AgungKemendag RIMinyak Goreng
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%
Nasional

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

by Hermawan Furqon
January 8, 2026
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Nasional

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

by Hermawan Furqon
January 2, 2026
PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Nasional

PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Hermawan Furqon
December 26, 2025
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Nasional

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

by Hermawan Furqon
December 21, 2025
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Hermawan Furqon
December 20, 2025
Next Post
Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Kolonel CZI Irfan Siddiq Jabat Danrem 062 Tarumanegara Bermarkas di Garut

Pekerja Salon Kecantikan di Garut Jadi Mucikari Bisnis Lendir Di Kawasan Wisata

Pekerja Salon Kecantikan di Garut Jadi Mucikari Bisnis Lendir Di Kawasan Wisata

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jama'ah Islamiyah di Garut

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan Jama'ah Islamiyah di Garut

No Result
View All Result
Cognitive Technology What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today
English Version

Cognitive Technology: What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today

by Hermawan Furqon
January 10, 2026
1

Cognitive technology is a practical umbrella term for software that mimics aspects of human cognition—perceiving, reasoning, learning, and conversing—to help...

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

January 10, 2026
How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

January 10, 2026
Best Insurance Companies in Indonesia Safeguarding Your Future Garoetpos.com,png

Best Insurance Companies in Indonesia – Safeguarding Your Future

January 10, 2026
Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery www.garoetpos.com

Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery

January 10, 2026
More Benefits of Project Management Software For Your Company garoetpos.com

More Benefits of Project Management Software For Your Company

January 10, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used