Garoetpos.com – Beredarnya kabar bahwa tarif tiket masuk ke Pantai Sayang Heulang Pameungpeuk Garut tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan Pemda Garut, itu semua hanya baru sebatas asumsi dari pengunjung yang belum benar atau gagal paham.
Hal itu yang dikatakan Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Mamun, Sabtu, (07/05).
Dijelaskan Mamun, berdasarkan Perbup No.15 Tahun 2021, tarif tiket masuk ke Pantai Sayang Heulang untuk dewasa Rp.10,000 dan untuk anak-anak Rp.5,000. Sedangkan untuk tarif parkir sendiri berdasakan Peraturan Kepala Desa Mancagahar No.5 Tahun 2022, untuk kendaraan R2, Rp.5,000 dan untuk kendaraan R4, Rp.10,000.
“Jadi apa yang telah dilakukan petugas dalam memungut tiket sebesar Rp.25,000 bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan R2 seperti kabar yang sudah ramai di beberapa media sosial itu sudah benar. Dengan perincian sebagai berikut, bayar tiket masuk 2 orang dewasa X Rp.10.000/perorang, ditambah dengan tiket parkir kendaraan R2, Rp. 5000. Jadi total keseluruhan Rp 25.000,” jelas Mamun.
Lanjut dikatakan Mamun, apabila ada pengunjung merasa menerima tiket tidak sesuai dengan pembelian maka pengunjung tersebut bisa melaporkan ke pihak pengelola atau Disparbud dengan menyertai bukti berupa foto atau video yang memperlihatkan transaksi pembelian tiket.
“Tentunya kami akan memberikan sangsi yang tegas kepada petugas yang telah melakukan pelanggaran indispliner sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mamun.
Kedepannya, terang Mamun, pihaknya akan memasang papan informasi yang berkaitan dengan SOP pelayanan tiket, harga tiket masuk, harga tiket parkir dan himbauan saat pengunjung menerima tiket harus sesuai dengan jumlah tiket yang telah dibayarkan.
“Sehingga tidak terjadi lagi kesalahpahaman diantara pengelola dan pengunjung,” tutupnya.
(Dedi Sofwan)