Garoetpos.com – Ini bukti nyata bahwa DPRD Garut telah merampungkan dan mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren sebagai kado terindah bagi warga Garut berkenaan dengan Hari Santri Nasional tgl 22 Oktober 2022. Dimana DPRD Kab. Garut bersama Bupati Garut telah menggelar rapat paripurna pada tgl 21 Oktober 2022 untuk pengesyahan Perda Kepesantrenan dan mulai berlaku tgl 22 Oktober yang bertepatan dengan hari SANTRI Nasional. Ungkapnya.
Selanjutnya dituturkan Wakil Ketua DPRD Garut yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Garut bahwa PERDA tersebut kami persembahkan untuk warga Garut supaya peran dan fungsi dari Pesantren benar-benar di wujudkan dalam kehidupan keseharian. Imbuhnya penuh harap.
“Kita patut bersyukur dengan telah di Syahkannya Perda tentang Pesantren yang merupakan keturunan dari Perda Kepesantrenan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Ini jelas akan menambah keuntungan dan manfaat bagi warga masyarakat Kab. Garut, yang secara otomatis akan menambah anggaran yang harus di keluarkan oleh pihak eksekutif, Bupati dan Dinas/Instansi terkait”., Cetusnya
Di akhir perbincangan Enan selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Garut mengucapkan Selamat Hari SANTRI Nasional 22 Oktober 2022, Santri Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Pungkasnya. (AS)