Garoetpos.com – Team Sancang Polres Garut berhasil menangkap K (26), warga Kampung Cimora, RT 02 RW 03, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pada Sabtu, (26/11/2022), Ia merupakan terduga pelaku pencurian dan pemberatan pembongkaran toko serta membawa barang dagangan.
Dalam laporannya, Kapolsek Wanaraja, AKP Maulana S.Sos, M.Si mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada Sabtu, 5 September 2022 di toko depan kantor pemerintahan desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja. Korban menemukan barang dagangan di toko miliknya sudah berantakan.
“Awal mula kejadian, korban masuk kedalam toko dan melihat barang dagangan berserakan setelah masuk untuk mengecek dan melihat bahwa toko milik korban tersebut telah dibobol dengan cara masuk lewat jendela belakang toko dengan cara memecahkan kaca dan tralis besi toko korban. Sedangkan barang yang dibawa oleh pelaku dari toko tersebut berupa rokok, voucher kouta dan uang tunai”.,ujar AKP. Maulana.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.10 juta.
“Mendapati itu korban membuat laporan ke Polsek Wanaraja,” kata dia.
Gerak gerik pelaku sebelum beraksi pun terekaman cctv, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
K (pelaku) lalu ditangkap di jalan raya Cinunuk, RT 01 RW 02, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, lalu dibawa ke Polsek Wanaraja Polres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,
nya”.,tegasnya. (Adis CR)