Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

Kasus Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
February 13, 2023
in Nasional
0
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani-sidang-vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (dok:istimewa)

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani-sidang-vonis terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (dok:istimewa)

Garoetpos.com, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. (lna/tsa) (CNN)

Artikel ini telah tayang CNN Indonesia dengan judul “Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230213070643-12-912184/ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-kasus-pembunuhan-brigadir-j.

Share :
Tags: Brigadir Jferdy samboVonis Ferdy SamboVonis Mati Ferdy Sambo
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Nasional

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

by Hermawan Furqon
May 26, 2026
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
Nasional

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

by Hermawan Furqon
May 20, 2026
PLN UID Jabar Perkuat Kompetensi EV di SMKN 8 Bandung, Dari Teori Jadi Praktik Nyata
Nasional

PLN UID Jabar Perkuat Kompetensi EV di SMKN 8 Bandung, Dari Teori Jadi Praktik Nyata

by Hermawan Furqon
April 14, 2026
Lonjakan Transaksi SPKLU 4 Kali Lipat Saat RAFI 2026, PLN UID Jabar Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Nasional

Lonjakan Transaksi SPKLU 4 Kali Lipat Saat RAFI 2026, PLN UID Jabar Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

by Hermawan Furqon
April 14, 2026
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat
Nasional

PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

by Hermawan Furqon
April 12, 2026
Next Post
10 Besar Lomba Peningkatan Sinergitas Kinerja Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Garut

10 Besar Lomba Peningkatan Sinergitas Kinerja Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Garut

121 Pantarlih Dilantik, Endah NurJanah: Pantarlih Ujung Tombak Pendataan Pemilih

121 Pantarlih Dilantik, Endah NurJanah: Pantarlih Ujung Tombak Pendataan Pemilih

Manager PLN UP3 Garut: P2TL Tim Khusus PLN Yang Bertugas Menertibkan Penggunaan Listrik

Manager PLN UP3 Garut: P2TL Tim Khusus PLN Yang Bertugas Menertibkan Penggunaan Listrik

No Result
View All Result
Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk
Peduli Berbagi

Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk

by Hermawan Furqon
June 15, 2026
0

Garoetpos.com - Garut, 15 Juni 2026. Semangat berbagi dan kepedulian kembali ditunjukkan oleh PLN UP3 Garut melalui program Jumat Berbagi...

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

June 14, 2026
PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

June 14, 2026
Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

June 13, 2026
Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

June 13, 2026
Bagaimana Islam Mengubah Arah Politik Kerajaan Sumedang Larang di Abad ke-16?

Bagaimana Islam Mengubah Arah Politik Kerajaan Sumedang Larang di Abad ke-16?

June 11, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used