Garoetpos.com – Polsek Wanaraja Polres Garut, mengamankan pelaku pencurian di Pasar Rakyat Wanaraja. Tidak tanggung-tanggung bukan hanya satu kios, pelaku melakukan pencurian pada 2 kios langsung.
Pelaku diketahui berinisial MAR (25) warga Kampung Cimareme Kulon, Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kepolisian Sektor Wanaraja berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut, hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam setelah adanya laporan terkait tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh H. Ahmad Sholahudin warga Kampung Kudang, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja selaku korban.

“Awal kejadian pencurian terjadi ketika korban, akan berjualan daging sapi di kios miliknya yang berada di Pasar Rakyat Wanaraja, namun, saat melihat kunci rolling door kios dalam keadaan sudah rusak dan terbuka, kemudian setelah korban cek kondisi dalam kios melihat barang dagangannya berupa daging yang tersimpan dalam lemari pendingin sudah hilang”.,Ujar Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana.
Setelah menemukan kecurigaan tersebut, Kata AKP Maolana, korban segera melapor ke Polsek Wanaraja Polres Garut. Satelah itu, Anggota Polsek Wanaraja bersama korban pun melihat rekaman CCTV Pasar Rakyat Wanaraja, dan menemukan rekaman adanya seorang laki-laki yang masuk ke kios miliknya dan mengambil barang dagangan berupa daging sapi dalam freezer.
Akibat aksi pelaku, Korban kehilangan barang dagangan berupa daging sapi dengan total keseluruhan dari 2 kios yang hilang sebanyak 103 kg senilai Rp. 10.640.00,- (Sepuluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ).
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali keluar masuk kios milik korban.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, dari hasil pengembangan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wanaraja Polres Garut, Anggota Polsek Wanaraja berhasil mengidentifikasi sekaligus melakukan penangkapan pelaku “MAR” (25) di kediamannya pada Selasa, (29/08/2023) siang.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian daging sapi yang terjadi di Pasar Wanaraja, kami pun mengamankan pelaku di kediamannya. MAR (25) terbukti melakukan aksi pencuriannya melalui bukti dari rekaman CCTV Pasar Wanaraja”.Ungkap Kapolsek Wanaraja kepada awak media, Rabu, (30/08/2023).
Hasil dari Pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Wanaraja terhadap pelaku, AKP Maolana mengatakan, bahwa pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian daging sapi dari 2 kios yang berlokasi di Pasar Rakyat Wanaraja.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kunci rolling door kios terlebih dahulu dan selanjutnya masuk dengan leluasa untuk mengambil barang curiannya, Pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan yang sama ( mencuri daging sapi) di kawasan Pasar Ciawitali Garut”.,imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, 27 kg daging sapi yang dibungkus dengan karung dan dus, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua Juta Rupiah) milik pelaku dari hasil penjualan daging curiannya. (Adis C Rosadi)