Garut – Menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat sekitar Polsek Bungbulang Polres Garut bersama Forkopimcam Bungbulang melaksanakan kegiatan penutupan galian batu akik ilegal. Jum’at (10/11/2023).
Dari hasil patroli penambangan tanpa izin Polsek Bungbulang Polres Garut menemukan galian batu yang bertempat di Kampung Gadog Desa Mekarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Bungbulang AKP Usep menjelaskan jika penambangan tanpa izin/ galian ilegal dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bencana alam seperti banjir , longsor dan merusak ekosistem alam sekitar.
Atas hal tersebut Polsek Bungbulang Polres Garut bersama Forkopimcam Bungbulang bersinergitas untuk melakukan pemantauan dan menutup seluruh galian batu ilegal di kawasan Gunung ataupun titik-titik yang dicurigai menjadi galian penambangan galian batu ilegal.(HMS Polres)