Garoetpos.com – Seorang ayah di Garut, Jawa Barat tega cabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 31 kali. Perbuatan itu dilakukan berulang sejak tahun 2022 hingga sekarang. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang korban menceritakan perbuatan pelaku kepada guru sekolahnya.
SA (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Perbuatan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku, hingga korban enggan tidur di rumah. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan nasib nahasnya itu kepada guru sekolahnya.
Sang guru kemudian berinisiatif melaporkan kepada Polsek setempat. “Mendapatkan pertanyaan dari guru sekolahnya tentang mengapa alasan korban tidak pernah tidur dirumahnya, melainkan lebih sering tidur dirumah teman sekolahnya.
Korban menjelaskan alasannya tidak pernah tidur dirumahnya karena perbuatan ayah kandungnya AS (40) yang melakukan pelecehan atau pencabulan kepada dirinya,” kata Kapolsek Wanaraja, AKP Maolana, Kamis (30/11/2023).
Pelaku melakukan pencabulan tersebut di saung/gubuk kebun milik warga sekitar dan di rumah kontrakan. Ia pun membeberkan pertama kali melakukan perbuatannya tersebut di rumah milik pamannya.
“Di saung kebun milik warga, kemudian di rumah kontrakan, dan pertama kali pelaku melakukan cabul di rumah pamannya,”jelasnya.
Kini AS (40) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut untuk penanganan perkara lebih lanjut,”pungkasnya (red)