Jakarta, 24 Februari 2025 – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menggelar program kemaslahatan “Balik Kerja Bareng BPKH 2025”. Program ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Berkah Ramadhan 1446 H/2025 M yang bertujuan untuk mendukung masyarakat yang ingin kembali ke tempat kerja setelah merayakan Idul Fitri atau Lebaran di kampung halaman.
Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya dan antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program Balik Kerja BPKH dari tahun ke tahun. Program ini dimulai sejak tahun 2023 dan terus mengalami peningkatan kualitas layanan. Pada tahun ini, BPKH membuka rute baru yang mencakup wilayah Jawa Barat dan Pulau Sumatera.
“Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 merupakan wujud komitmen BPKH dalam meningkatkan kemaslahatan masyarakat. Melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya pada acara Press Conference Program Kemaslahatan Balik Kerja Bareng BPKH Tahun 2025, Senin (24/2) di Jakarta.
Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 akan memberangkatkan 58 bus eksekutif dengan kapasitas 40/45 seat atau dengan target 2500 orang. Peserta akan mendapatkan fasilitas berupa kaos, snack, dan makan. Titik keberangkatan program ini meliputi 5 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Lampung.
Pendaftaran program ini dibuka untuk masyarakat umum dan komunitas yang kurang mampu dengan melampirkan bukti penghasilan (maksimal UMR Jakarta). Calon pendaftar wajib mengisi formulir dengan lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan.
Informasi lebih lanjut mengenai Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 dapat diakses melalui link pendaftaran https://bit.ly/BalikKerjaBPKH2025.
Pada kesempatan yang sama Anggota Badan Pelaksana BPKH Sullistyowati menyatakan program ini merupakan salah satu program kemaslahatan yang menggunakan hasil pengelolaan atau nilai manfaat dari Dana Abadi Umat (DAU) yang masuk ke dalam ruang lingkup Sosial Keagamaan.
Titik tujuan lokasi di Jabodetabek disebar untuk memudahkan para peserta menjangkau tempat tinggal terdekat, yaitu untuk wilayah Bekasi di Terminal Pulo Gebang, wilayah Jakarta Timur di Terminal Kampung Rambutan, wilayah Bogor di Terminal Baranangsiang dan wilayah Tangerang di Terminal Poris.
Program Balik Kerja Bareng BPKH 2025 akan dilaksanakan secara serentak pada Minggu, 6 April 2025 dan berkolaborasi dengan empat mitra kemaslahatan, yaitu Baitulmaal Muamalat (BMM), Solo Peduli, LAZ Ummul Quro’, dan DT Peduli.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH
BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.