Garoetpos.com – Garut, 5 Agustus 2025, Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur desa terkait implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor tenaga listrik, Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan PT PLN (Persero) dan mitra perbankan daerah menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Leles dan dihadiri oleh para kepala desa, perangkat kecamatan, serta unsur masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai dasar hukum, pengenaan, dan teknis implementasi PBJT tenaga listrik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023. Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkelanjutan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Hendrik Wahidin selaku Asisstant Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Garut menegaskan bahwa objek PBJT tenaga listrik adalah konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir. Ia juga menjelaskan bahwa PLN telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam proses penyetoran pajak yang dilakukan maksimal 10 hari kerja setelah akhir masa pajak.
Selain membahas kebijakan perpajakan, kegiatan ini turut mengenalkan aplikasi PLN Mobile sebagai solusi digital pelayanan pelanggan. Melalui fitur-fitur unggulan seperti pembelian token listrik, pembayaran tagihan, pelaporan gangguan, Swadaya Baca Meter (Swacam), hingga layanan internet ICONNET, PLN Mobile hadir sebagai platform yang mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kelistrikan secara efisien dan transparan.



Tidak hanya itu, peserta juga dihimbau untuk aktif memanfaatkan fitur PLN Mobile, termasuk dalam proses pengajuan penyambungan baru, tambah daya, serta keluhan layanan listrik. Dengan biaya administrasi yang lebih murah dan layanan yang terintegrasi, PLN Mobile menjadi alternatif modern dalam mendukung gerakan tertib bayar listrik di seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terlihat aktif berdiskusi, menyampaikan aspirasi, serta menyambut baik pengenalan teknologi digital berbasis layanan publik. Turut hadir pula narasumber dari Bapenda dan Bank BJB yang memberikan informasi mengenai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan masyarakat semakin erat, dalam rangka mewujudkan tata kelola pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Bapak Tonny Bellamy menyatakan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta rating PLN Mobile “PLN bersama dengan Pemerintah Daerah setempat memiliki peran untuk bersinergi menyampaikan informasi secara menyeluruh mengenai dasar hukum, pengenaan, dan teknis implementasi PBJT tenaga listrik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023. Untuk memberikan manfaat secara akuntabel dan transparan kepada masyarakat secara umum untuk mewujudkan listrik yang adil dan merata.” tutup Bapak Tonny Bellamy.













