Garoetpos.com – Di media sosial beredar penampakan yang diduga uang baru dengan pecahan angka nominal Rp1 juta.
Uang tersebut didominasi dengan warna merah, terdapat orang menari, dan tulisan angka besar 1.0 yang artinya Rp1 juta.
Benarkah Indonesia akan mengeluarkan uang pecahan Rp1 juta?
Dilansir dari Jabar Saber Hoax, 14 Mei 2022, nyatanya uang pecahan Rp1 juta itu bukanlah uang yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia atau BI.
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Bank Indonesia menjadi satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan rupiah.
Tak hanya mengeluarkan, Bank Indonesia juga adalah satu-satunya lembaga yang dapat mengedarkan uang rupiah di Indonesia.
“Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan dan mengedarkan uang specimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim.
Selain itu baru-baru ini, Bank Indonesia juga tidak mengeluarkan specimen uang baru, ataupun menerbitkan specimen uang baru di Indonesia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa gambar uang Rp1 juta yang beredar bukan merupakan uang resmi yang dibuat oleh BI.
Uang pecahan Rp1 juta rupiah tersebut juga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. (*)