web statistics
Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
June 2, 2022
in Nasional
0
Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Ilustrasi. Penghapusan tenaga honorer dinilai bisa menjadi bom waktu (CNN Indonesia/Safir Makki)

 

Garoetpos.com – Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

 

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:

Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (**)

Share :
Tags: Tenaga Honorer Dihapus
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%
Nasional

Gebyar Awal Tahun, PLN Beri Promo Tambah Daya Diskon 50%

by Hermawan Furqon
January 8, 2026
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Nasional

Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

by Hermawan Furqon
January 2, 2026
PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Nasional

PLN UID Jawa Barat Siap Amankan Pasokan Listrik Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

by Hermawan Furqon
December 26, 2025
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Nasional

Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh

by Hermawan Furqon
December 21, 2025
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh
Nasional

Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Hermawan Furqon
December 20, 2025
Next Post
Longsor di ‘RM Saung Tiga’ Sawangan Depok, Akibatkan Satu Keluarga Tewas

Longsor di 'RM Saung Tiga' Sawangan Depok, Akibatkan Satu Keluarga Tewas

'RM Saung Tiga' di Sawangan Depok Longsor, Polisi : 2 Orang Meninggal Dunia 1 Luka Parah

'RM Saung Tiga' di Sawangan Depok Longsor, Polisi : 2 Orang Meninggal Dunia 1 Luka Parah

MUI Jabar Serukan Umat Muslim Laksakan Shalat Gaib Serentak Hari Ini Untuk Putra Ridwan Kamil

MUI Jabar Serukan Umat Muslim Laksanakan Shalat Gaib Serentak Hari Ini Untuk Putra Ridwan Kamil

No Result
View All Result
Cognitive Technology What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today
English Version

Cognitive Technology: What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today

by Hermawan Furqon
January 10, 2026
1

Cognitive technology is a practical umbrella term for software that mimics aspects of human cognition—perceiving, reasoning, learning, and conversing—to help...

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

January 10, 2026
How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

January 10, 2026
Best Insurance Companies in Indonesia Safeguarding Your Future Garoetpos.com,png

Best Insurance Companies in Indonesia – Safeguarding Your Future

January 10, 2026
Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery www.garoetpos.com

Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery

January 10, 2026
More Benefits of Project Management Software For Your Company garoetpos.com

More Benefits of Project Management Software For Your Company

January 10, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2023 PT Garoet Pos Media - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used