Garoetpos.com, GARUT – Puluhan pelamar calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut, Jawa Barat mengikuti tes wawancara. Tes wawancara tersebut dilaksanakan untuk menjaring satu orang ditiap tiap desa yang akan diposisikan sebagai PKD pada perhelatan Pemilihan Umum ( Pemilu ), 14 Pebruari 2024 Tahun depan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung sekretariat Panwaslu Kecamatan Cigedug, Selasa, ( 31/01/2022).
“Alhamdulillah dari 5 desa yang ada di Kecamatan Cigedug, pelamar tercatat sebanyak 25 orang, namun yang mengikuti tes wawancara sebanyak 21 orang. Sisanya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi” ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Cigedug, Heri Permana S. Sos, saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Heri menyebutkan, tahapan pembentukan calon PKD untuk Pemilu serentak Tahun 2024 berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) No 5/KP.01/KI/01/2023, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kelurahan / desa pada pemilu serentak Tahun 2024.
Sedangkan landasan hukumnya, jelas Heri yaitu, Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perppu No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, serta peraturan Bawaslu No 19 Tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antar waktu ( PAW).
“Tahapan demi tahapan pembentukan calon PKD, dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang ada, mulai dari pengumuman pendaftaran hingga pengumuman jadwal seleksi tes wawancara. Sehingga berlangsug lancar. Bahkan, amanat undang undang pemilu tentang keterwakilan 30 % persen perempuan terpenuhi.” Sebut Heri.
Untuk pelaksanan tes wawancara, ungkap Heri Permana, dilaksanakan pada hari Selasa (31/01/2023) bertempat di sekretariat Panwascam. Sedangkan, ujar dia, materi dan soal wawancara langsung diperoleh dari Bawaslu Kabupaten, yang meliputi misi dan visi seorang calon PKD, penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, serta memahami tugas, kewajiban dan wewenang PKD, integritas diri dan netralitas, pengetahuan lokal, juga komitmen penuh waktu.
“Insya Alloh pengumuman pelamar yang dinyatakan lolos tes wawancara akan di umumkan Sabtu (4/02/2023), dan langsung dilantik sehari berikutnya sekaligus pembinaan. Dan mereka berhak memegang jabatan sebagai anggota Panwaslu Kelurahan Desa di masing masing desa.” Jelas Heri Permana, S.Sos. (Asep Supriadi)***