Garoetpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan satu orang tersangka berinisial AH (23), warga Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Tersangka yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa itu ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan terhadap tersangka AH berawal dari hasil penyelidikan mendalam Satresnarkoba, yang mengarah kepada aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka AH (23) di kediamannya,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Menurut Usep, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 112 paket diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, termasuk satu paket dalam bungkus rokok dan satu dalam plastik bertuliskan “Plastic Seal Ajaib”.
“Dengan total berat bruto tembakau sintetis yang disita mencapai 396 gram dari tangan tersangka AH dan 1 buah timbangan digital serta 2 pack plastik klip bening,” ujarnya.
Usep menyebutkan, dalam pemeriksaan awal tersangka AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari akun Instagram berinisial LR yang identitasnya belum diketahui, dan tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, lanjut Usep, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur pula dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Usep menuturkan, bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan distribusi tembakau sintetis ini dan menelusuri asal muasal barang bukti.
“Kami akan tindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Usep. (***)