Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
June 2, 2022
in Nasional
0
Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Ilustrasi. Penghapusan tenaga honorer dinilai bisa menjadi bom waktu (CNN Indonesia/Safir Makki)

 

Garoetpos.com – Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

 

“Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:

Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tjahjo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

c. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (**)

Share :
Tags: Tenaga Honorer Dihapus
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
Nasional

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

by Hermawan Furqon
July 16, 2026
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Nasional

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Hermawan Furqon
July 3, 2026
Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, Keandalan Pembangkit Terus Diperkuat
Nasional

Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, Keandalan Pembangkit Terus Diperkuat

by Hermawan Furqon
June 23, 2026
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Nasional

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

by Hermawan Furqon
May 26, 2026
Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”
Nasional

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

by Hermawan Furqon
May 20, 2026
Next Post
Longsor di ‘RM Saung Tiga’ Sawangan Depok, Akibatkan Satu Keluarga Tewas

Longsor di 'RM Saung Tiga' Sawangan Depok, Akibatkan Satu Keluarga Tewas

'RM Saung Tiga' di Sawangan Depok Longsor, Polisi : 2 Orang Meninggal Dunia 1 Luka Parah

'RM Saung Tiga' di Sawangan Depok Longsor, Polisi : 2 Orang Meninggal Dunia 1 Luka Parah

MUI Jabar Serukan Umat Muslim Laksakan Shalat Gaib Serentak Hari Ini Untuk Putra Ridwan Kamil

MUI Jabar Serukan Umat Muslim Laksanakan Shalat Gaib Serentak Hari Ini Untuk Putra Ridwan Kamil

No Result
View All Result
Kinerja Semester 1: Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%
News

Kinerja Semester 1: Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

by Ogi Andreansyah
July 29, 2026
0

Garoetpos.com- . Memasuki usia ke-12 tahun, PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPN Syariah) terus memperkuat posisinya sebagai bank syariah yang...

PLN UP3 Garut Imbau Masyarakat Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik di Musim Kemarau

PLN UP3 Garut Imbau Masyarakat Tidak Bermain Layangan Dekat Jaringan Listrik di Musim Kemarau

July 28, 2026
Lewat Talkshow Radio, PLN UP3 Garut Gencarkan Sosialisasi Promo Tambah Daya 50 Persen

Lewat Talkshow Radio, PLN UP3 Garut Gencarkan Sosialisasi Promo Tambah Daya 50 Persen

July 27, 2026
PNM Peduli Perkuat Pemberdayaan Lewat Dukungan Pendidikan Al-Qur’an dengan Penyaluran 40 Mushaf untuk Santri

PNM Peduli Perkuat Pemberdayaan Lewat Dukungan Pendidikan Al-Qur’an dengan Penyaluran 40 Mushaf untuk Santri

July 23, 2026
PLN UP3 Garut Perkuat Pembelajaran Agama Lewat Program Berbagi Mushaf Al-Qur’an

PLN UP3 Garut Perkuat Pembelajaran Agama Lewat Program Berbagi Mushaf Al-Qur’an

July 22, 2026
Dukung Kesehatan Ibu dan Bayi, PLN Serahkan Bantuan Portable USG untuk Pemerintah Kabupaten Garut

Dukung Kesehatan Ibu dan Bayi, PLN Serahkan Bantuan Portable USG untuk Pemerintah Kabupaten Garut

July 21, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used