Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home Opini

Surat Terbuka SIAGA 98 untuk Ex KPK Fight Back Rasamala Aritonang

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
June 11, 2022
in Opini
0

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menanggapi hasil Survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah diantara penegak hukum lain.
Rasamala Aritonang  mengusulkan agar KPK dibubarkan.
“Saya usul KPK dibubarkan saja,” tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt.
Lalu sehari kemudian, Rasamala menyampaikan alasannya bahwa pembubaran KPK dilakukan jika ketiga hal berikut tidak dilakukan atau menjadi opsi terakhir:
*Pertama,* pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif.
*Kedua,* pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu ganti,”
*Ketiga,* UU KPK 19/19 harus segera diperbaiki. Sebab, UU ini memberikan dampak negatif bagi KPK.
Terhadap hal ini, saya selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) yang juga ikut mendirikan LBH Padjajaran merasa perlu ikut menanggapi usul ini, sehubungan membahayakan bagi kelangsungan pemberantasan korupsi, dan/atau setidaknya dapat mempersepsi publik dan memberikan jalan bagi pembubaran KPK (sehubungan ybs Mantan KPK), serta mengingatkan ybs bahwa perlu kesabaran dan kebersamaan dalam mengatasi korupsi yang sistemik dan membudaya, yaitu sebagai berikut;
*Pertama,* argumen pertama dan kedua berbahaya sebab memberikan peluang kepada pemerintah mengintervensi KPK. Jika ada evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, maka KPK memiliki mekanismenya sendiri sebagai lembaga yang memilki sistem pengawasan internal, baik melalui penetapan Kode Etik, Sidang Etik dan Dewan Pengawas KPK.
Dua syarat yang diajukan Rasamala ini selain merusak kewenangan hukum, tetapi juga mencapuradukkan antara fungsi eksekutif dan yudikatif pada satu tubuh yaitu pada pemerintah.
Ini berbeda dengan Pegawai KPK yang secara administratif haruslah berstatus aparatur negara, dengan dibuktikan sebagai ASN atau aparatur sipil negara.
Dan/atau setidaknya jangan melupakan diktum Lord Acton; “Power tends to corrupt. Absolute power corrupts absolutely”.
*Kedua,* soal UU No 19 Tahun19 yang perlu di revisi karena dianggap melemahkan KPK, saya jadi teringat pada suatu peristiwa tahun 2001 soal TAP MPR Nomor VIII yang melandasi Pembentukan KPK.
Bahwa, kekecewan Rasamala Aritonang tidak lebih hebat dari kekecewaan kami, tentang didirikannya KPK pada mulanya.
Yaitu,
Aktivis Pergerakan sejak tahun 70, 80 dan 90an sudah mencurigai bahwa Orde Baru adalah rezim yang korup sebab itu harus dilawan dan semua sistem yang dibangunnya soal kekuasaan absolut yang korup perlu direformasi.
Hingga puncaknya di tahun 1998, akhirnya Soeharto mengundurkan diri setelah protes nasional dilakukan.
Banyak korban sepanjang era itu.
Kesimpulannya, Soeharto tidak hanya harus turun, namun juga harus diadili, mengikuti *jalan reformasi* diberbagai dunia saat itu; Presiden Soeharto harus diadili.
Untuk mengadili presiden dan kroni-kroninya atau kejahatan yang luar biasa ini, perlu suatu badan/komisi khusus yang diberikan kewenangan extra, untuk bisa mengungkap dan mengadili.
Sebab itulah dibentuk KPK, karena tidak mungkin dilakukan oleh penegak hukum konvensional.
Namun, apa yang terjadi.
UU KPK dan KPK tidak dapat menyentuh korupsi masa lalu (tidak berlaku surut), sebagaimana Tap MPR No VIII Tahun 2001.
Apakah kami kecewa?,
Tidak !
Sebab, kita bisa menjadikan pengalaman masa lalu bagi perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara setidaknya ke depan, siapapun yang korup diberantas !.
Adilkah?
Tentu tidak.
Namun, percuma ke masa lalu, semua telah berkomitmen untuk ke masa depan.
Dari sanalah KPK bekerja.
Saat itu, kekecewaan dan ketidakadilan ini disimpan dalam-dalam.
Biarlah optimisme mengiringi KPK saat itu.
Dan terbukti, KPK menggairahkan kembali optimisme pemberantasan korupsi.
Dan kini, UU 19/19 pun demikian.
Ini lebih baik dari UU Tahun 2001 jika dibandingkan dengan tak berlaku surutnya KPK sehingga tak bisa mengadili soeharto.
Anda kecewa, kami kecewa.
Bedanya, anda merusak KPK kami dengan usul pembubaran hanya karena reformasi ditubuh KPK, dan tidak menjadi ASN.
Kami, tetap optimis bahwa selemah-lemahnya KPK, ia bisa menangkap Presiden yang korup suatu saat, karena kewenangan yang diberikan padanya.
Jakarta, 11 Juni 2022.
Tegak Merah Putih !!
HASANUDDIN
Koordinator SIAGA ’98
Pendiri LBH Padjajaran

Share :
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

Perbedaan Perilaku Oknum Berdalih Kebebasan Pers dengan Wartawan
Opini

Perbedaan Perilaku Oknum Berdalih Kebebasan Pers dengan Wartawan

by Adis Cahyana
November 26, 2025
Korelasi Era Digital dan Kebiasaan Warga Imbanagara Raya Ciamis Dalam Melestarikan Warisan Budaya Leluhur
Opini

Korelasi Era Digital dan Kebiasaan Warga Imbanagara Raya Ciamis Dalam Melestarikan Warisan Budaya Leluhur

by Adis Cahyana
November 16, 2025
Muharam dan Cucu Nabi yang Terlupakan
Opini

Muharam dan Cucu Nabi yang Terlupakan

by Hermawan Furqon
July 10, 2024
Maharaja Rakeyan Sancang Garut, Sahabat Sekaligus Loyalis bagi Rasulullah SAW dan Sayyidina Ali RA
Opini

Maharaja Rakeyan Sancang Garut, Sahabat Sekaligus Loyalis bagi Rasulullah SAW dan Sayyidina Ali RA

by Hermawan Furqon
May 19, 2023
Dampak Negatif Teknologi Internet Bagi Kejahatan Politik
Opini

Dampak Negatif Teknologi Internet Bagi Kejahatan Politik

by Hermawan Furqon
April 18, 2023
Next Post
Jika Ingin ke Indonesia, Ridwan Kamil Akan Urus Semua Keperluan Geraldine Beldi Sebagai Ucapan Terimakasih

Jika Ingin ke Indonesia, Ridwan Kamil Akan Urus Semua Keperluan Geraldine Beldi Sebagai Ucapan Terimakasih

Viral Aksi Konvoi Kelulusan Pelajar di Jalan Sawah Lega Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf

Viral Aksi Konvoi Kelulusan Pelajar di Jalan Sawah Lega Garut, Kepala Sekolah Minta Maaf

Skor Imbang 1-1 Lawan Bali United, Persib Bandung Gagal Menang di Kandang Sendiri

Skor Imbang 1-1 Lawan Bali United, Persib Bandung Gagal Menang di Kandang Sendiri

No Result
View All Result
PLN UP3 Garut Perkuat Pembelajaran Agama Lewat Program Berbagi Mushaf Al-Qur’an
Peduli Berbagi

PLN UP3 Garut Perkuat Pembelajaran Agama Lewat Program Berbagi Mushaf Al-Qur’an

by Hermawan Furqon
July 22, 2026
0

Garoetpos.com - Garut, 22 Juli 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Garut terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan...

Dukung Kesehatan Ibu dan Bayi, PLN Serahkan Bantuan Portable USG untuk Pemerintah Kabupaten Garut

Dukung Kesehatan Ibu dan Bayi, PLN Serahkan Bantuan Portable USG untuk Pemerintah Kabupaten Garut

July 21, 2026
Polsek Leles dan Leles Lestari Foundation Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polsek Leles dan Leles Lestari Foundation Perkuat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 20, 2026
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

July 16, 2026
Tahun Ajaran Baru, PLN Ajak Masyarakat Garut Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50%

Tahun Ajaran Baru, PLN Ajak Masyarakat Garut Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50%

July 15, 2026
Musim Layang-Layang Tiba, PLN Imbau Tidak Main Layangan Dekat Jaringan Listrik

Musim Layang-Layang Tiba, PLN Imbau Tidak Main Layangan Dekat Jaringan Listrik

July 14, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used