Garoetpos.com – Seorang pemuda terpergok mencuri kotak amal Masjid Al-Ikhlas di Kp.Sadang RT 03, RW 01, Desa Sadang Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut. Kamis, (8/9/2022). Sekitar pukul 23.12 WIB. Sebelum diamankan anggota Polsek Wanaraja Polres Garut, pelaku sempat dihajar massa yang geram karena ulahnya.
Pelaku berinisial AA (18) warga Kampung Cibangban, Desa Karangmulya Kecamatan Karangpawitan, yang belakangan diketahui merupakan residivis ini, terpaksa harus mendekam kembali di dalam sel tahanan, setelah aksi pencurian kotak amal terekam CCTV.
Kapolsek Wanaraja, Kompol. Wawan Setiawan mengatakan, aksi pelaku diketahui bermula saat warga sedang memantau CCTV yang terpasang di Masjid. Tiba-tiba Pelaku masuk kedalam Masjid dengan mencongkel jendela.
“Pelaku masuk kedalam masjid dengan mencongkel jendela bagian depan masjid menggunakan sebilah gunting, lalu menggasak kotak amal”.,ungkap Kompol. Wawan kepada Garoetpos.com, Jum’at (9/9/2022).
Saat pelaku masuk, lanjut Kompol. Wawan, warga melihat dilayar monitor CCTV pelaku mengambil dan mencongkel kotak amal masjid, setelah itu warga menangkap pelaku dan menyerahkan kepada polisi.
“Pelaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian di masjid itu. Sekarang aksinya yang ke 8 terhenti. Selain di Sucinaraja, Ia (pelaku) juga mengaku pernah melakukan pencurian dibeberapa masjid lain, diantaranya di masjid kawasan Wanaraja, dan Karangpawitan”.,jelasnya.
Akibat aksinya itu, pelaku kini dijerat dengan pasal 362 sub 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 – 7 tahun penjara. (Adis Cahyana)