Garoetpos.com – Masalah rentenir tidak sesederhana yang kerap muncul kepeemukaan, melainkan gal itu penting disikapi secara institusional dengan pendekatan regulasi melalui keputusan bersama antara unsur pemerintahan daerah dan aparatur penegak hukum.Keputusan ini berupa Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Bupati Garut, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu diungkapkan Aktivis 98.Hasanudin, Kamis (22/09-2022). Menurutnya, rentenir tidak hanya soal sosial melainkan juga soal hukum yang sudah sangat meresahkan dan menganggu kehidupan sosial masyarakat. Praktek rentenir ini, kata Hasanudin harus disikapi secara kelembagaan dan regulasi tidak cukup bersifat personal, reaksioner dan kasuistis.
“SKB ini dapat terbit, jika ada kehendak moral dan hukum dari pimpinan daerah dan menjadi pedoman semua pihak.Dan ada keseimbangan penangan hukum, sosial dan ekonomi. Saya kira ada forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimfa). Dapat dibahas disini mengenai pelarangan praktek rentenir. Diatur ruang lingkup, larangan dan sanksinya,” jelas Hasanudin.
Hasanudin mengingatkan, kasus perobohan rumah oleh rentenir di Garut beberapa hari lalu harus menjadi pembuka penyelesaian secara kelembagaan.
Sudah tepat, dan profesional cara pihak Kepolisian Resort (Polres) Garut menangani perkara ini. Namun, perlu tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah dalam kebijakan.
Langkah Polres Garut melalui pendekatan hukum dan empati pada korban akan sia-sia jika Pemda Garut tidak responsif. Dalam penyusunan SKB pelarangan ini, Forkopimda dapat melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut dan Pihak Pengadilan Garut serta DPRD.
“Kami berharap usulan ini segera dibahas di Forkopimda dan diinisiasi Pemda Garut,” pungkaanya. (*)