Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News Regional

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya Tegakan Hukum Ketenagakerjaan

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
September 9, 2022
in Regional
0
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya Tegakan Hukum Ketenagakerjaan
Dahsyat Sabri, Wakil Direktur PT Condong Garut.

Garoetpos.com – Unit Pengelola Tehnik Daerah (UPTD) Pengawasan wilayah V Tasikmalaya tengah fungsikan tugas dan pokok terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 78 tahun 2017.

Demikian juga kini tengah melaksanakan tugasnya terkait perihal pengusaha yang diduga melanggar ketentuan Undang undang salahsatunya, management
PT Condong,mereka diproses hingga jalani persidangan di Pengadilan Negri Garut, Kamis pagi (08/09/2022).

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, Joao De Araujo DA Costa,S.Sos,.M.AP menjelaskan bahwa, hari ini telah dilaksankan persidangan soal pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh management PT Condong. Terkait dengan tugas pokok dan fungsi ini tentunya, kami ini adalah penegak hukum ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 78 tahun 2017 yang di situ diberikan tugas dan pokok fungsi di mana kami ini adalah menyelenggarakan urusan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.

“Kemudian di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwa, fungsi daripada pengawasan adalah melakukan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Berawal dari itu semua tentunya kami melakukan apa yang disebut pembinaant”.,Tegasnya.

“Kita memberikan pendampingan kepada perusahaan-perusahaan agar memahami regulasi Ketenagakerjaan dengan harapan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan”.tuturnya

Lanjutnya, artinya ada upaya untuk mereka melakukan, apa yang menjadi temuan,dan itu tidak di laksanakan atau temuan itu diabaikan maka, kita akan melakukan nota pemeriksaan 2 agar supaya perusahaan ini melaksanakan apa yang menjadi ketentuan di dalam nota tersebut. Apabila perusahaan tidak melaksanakan akan ditindaklanjuti ke arah penyidikan.

Kalau kita menggunakan Apa yang disebut Pro Justicia kaitannya dengan ini memang saya memandang sudah terlalu lama. 1 tahun lebih dari tahun 2021 dimana hampir semua K3 norma itu dilanggar,dan kita harus melakukan pemeriksaan dan pengujian, instalasi listrik, pemeriksaan, dan pengujian instalasi, kemudian ada PTP.

Hal ini termasuk juga di dalamnya itu ada temuan yang masuk ke kategori pidana ringan tapi, kami ingin mengangkat terlebih dahulu terkait
temuan ini pada tahun 2021.
Pada tahun 2019 juga sudah ada rekomendasi, dan sudah diuji oleh ahli yang disitu ditemukan bahwa,hal Ini mesti harus dilakukan terkait dengan alat-alat atau terkait dengan barang yang sekiranya dipandang sudah tidak memenuhi syarat. Ternyata masih tetap tidak dilakukan upaya-upaya perbaikan.

Dengan dasar itulah kami ingin mengangkat karena pengusaha tidak ada atau tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi temuan pengawas.

Sementara itu,Wakil Direktur Utama PT Condong Garut, Dahyar Sarbi,mengatakan,dirinya mengaku atas kesalahannya bahwa melanggar aturan undang – undang tersebut.
Iya kita sudah melanggar.

Terutama masalah kriteria yang sudah hampir 35 tahun lebih yang wajib kita harus ganti baru. Memang dari 2013 saya sudah mau ganti baru, saya sudah pesan tapi, oleh manajemen baru tidak dilanjutkan”katanya

Dan saya datang lagi tahun 2019 di beresin ternyata untuk beli baru itu nilainya 8 miliar, kan nggak mungkin, jadi saya betulin yang inti inti pipa sesuai arahan Depnaker, saya ikuti semua, dan perbaikan itu juga nanti pada tanggal 15 Oktober mau di pasang kembali yang bagus”.,jelasnya.

Terkait hal ini, kata dia, jadi yang laporan itu karena tadi ada hambatan teknis karena aplikasi,jadi mungkin pegawai kita itu sehingga tidak masuk aplikasi di kementrian. Tapi kemarin sudah diajarin, mudah mudahan tidak ada lagi hambatan ,dan kedepannya tentu akan ada perbaikan.

Intinya,sebut ia, kita menerima atas putusan dan sanksi apapun yang diberikan karena memang kita sudah bersalah.

Langkah-langkah upaya kedepan tentu akan adakan perbaikan, bahkan mengenai perbaikan sudah terjadwal bahwa tanggal 16 Oktober selesai”jelasnya. (Yuyus)

Share :
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PLN UP3 Garut Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan Melalui Program Clean Energy Day
Regional

PLN UP3 Garut Dorong Gaya Hidup Ramah Lingkungan Melalui Program Clean Energy Day

by Hermawan Furqon
April 24, 2026
PLN UP3 Garut Peringati Hari Bumi Dukung Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Cipadai Bayongbong
Regional

PLN UP3 Garut Peringati Hari Bumi Dukung Penanaman Pohon di Bantaran Sungai Cipadai Bayongbong

by Hermawan Furqon
April 22, 2026
PLN UP3 Garut Intensifkan Sosialisasi: Ajakan Tambah Daya sampai Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan Melalui Talkshow Radio
Regional

PLN UP3 Garut Intensifkan Sosialisasi: Ajakan Tambah Daya sampai Imbauan Keselamatan Ketenagalistrikan Melalui Talkshow Radio

by Hermawan Furqon
April 21, 2026
PLN Hadirkan Promo “Power Up Real”, Diskon Tambah Daya Hingga 50%
Regional

PLN Hadirkan Promo “Power Up Real”, Diskon Tambah Daya Hingga 50%

by Hermawan Furqon
April 20, 2026
PLN UP3 Garut Kembali Hadirkan Jumat Berbagi Cahaya, Terangi Harapan Warga Karangpawitan
Regional

PLN UP3 Garut Kembali Hadirkan Jumat Berbagi Cahaya, Terangi Harapan Warga Karangpawitan

by Hermawan Furqon
April 15, 2026
Next Post
Seorang Pemuda Diamankan Polsek Wanaraja Saat Terpergok Curi Kotak Amal Masjid

Seorang Pemuda Diamankan Polsek Wanaraja Saat Terpergok Curi Kotak Amal Masjid

Hanya Enam PKBM di Garut yang Terakreditasi, Selebihnya…..?

Hanya Enam PKBM di Garut yang Terakreditasi, Selebihnya.....?

Wow, Ribuan Siswa di Garut Ikuti Sikat Gigi Massal

Wow, Ribuan Siswa di Garut Ikuti Sikat Gigi Massal

No Result
View All Result
Cognitive Technology What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today
English Version

Cognitive Technology: What It Is, Why It Matters, and How Organizations Are Using It Today

by Hermawan Furqon
January 10, 2026
1

Cognitive technology is a practical umbrella term for software that mimics aspects of human cognition—perceiving, reasoning, learning, and conversing—to help...

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

Quantum Computing: The Next Technological Revolution

January 10, 2026
How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

How Faster Loading Speed from the Best Hosting Can Boost Your SEO

January 10, 2026
Best Insurance Companies in Indonesia Safeguarding Your Future Garoetpos.com,png

Best Insurance Companies in Indonesia – Safeguarding Your Future

January 10, 2026
Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery www.garoetpos.com

Process For Hard Drive Data Recovery and Data RAID Recovery

January 10, 2026
More Benefits of Project Management Software For Your Company garoetpos.com

More Benefits of Project Management Software For Your Company

January 10, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

Ads Blocker Image Powered by Code Help Pro

Ads Blocker Detected!!!

We have detected that you are using extensions to block ads. Please support us by disabling these ads blocker.

Refresh
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used