Portal Berita Garoet Pos
  • News
    • Breaking News
    • Depth News
    • Internasional
    • Nasional
    • Politik
    • Regional
    • Soft News
    • Video News
  • Entertainment
    • Netizen
  • Lifestyle
    • Feature
    • Travel
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Netizen
  • Technology
Portal Berita Garoet Pos
No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle
Home News

Santri di Tasikmalaya Didenda Rp.37 Juta Oleh Yayasan Pesantren Akibat Kabur Saat Mondok

Hermawan Furqon by Hermawan Furqon
November 6, 2022
in News
0
Santri di Tasikmalaya Didenda Rp.37 Juta Oleh Yayasan Pesantren Akibat Kabur Saat Mondok

Ato Rinanto, Ketua KPAID Tasikmalaya. (Foto Kredit: Kompas.com)

Garoetpos.com – Seorang anak berusia 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya, Jawa Barat didenda Rp 37.250.000 oleh yayasan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Denda tersebut harus dibayar ke yayasan yang berada di Cilangkreng, Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan kabur dari pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, kepada Kompas.com lewat telepon, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya orangtua dari anak yang bersangkutan datang ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (4/11/2022).

Kepada Ato, orangtua mengatakan sang anak nekat kabur dari pesantren dengan alasan tak betah. Belakangan hal tersebut menjadi pemciu muncunya tagihan denda ke orangtua.

Kepada Ato, orangtua anak bercerita jika awalnya sang anak belajar secara gratis di pesantren tersebut.

“Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya) awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda. Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih,” jelas Ato.

Jumlah denda Rp 37.250.000 yang ditagihkan ke orangtua korban adalah perhitungan dari denda Rp 50.000 per hari yang dikalikan 745 hari selama anak itu mondok di pesantren itu.

Denda tersebut ditagihkan ke orangtuan setelah sang anak kabur ketiga kalinya karena tak betah belajar di pesantren.

“Bentuknya berupa surat denda administrasi dari yayasan pendidikan sekaligus pondok pesantren di sana (Bandung) ke alamat orangtua korban di Tasikmalaya,” kata Ato.

Saat ini, lanjut Ato, anak seusianya itu sedang menempuh pendidikan pesantren setara dengan kelas VI sekolah dasar.

Sempat menginap di rumah warga
Sementara itu RSN (31) membenarkan jika ia mendapatkan surat resmi dari pesantren tempat anaknya sekolah sebagai bentuk denda disiplin karena pulang ke rumah.

Menurut RSN, anaknya sudah tiga kali kabur dari pesantren. Bahkan smepat tak pulang ke Tasikmalaya dan menginap di rumah warga di Bandung.

Akhirnya ia pun meminta anaknya tinggal di Tasikmalaya karena khawatir akan kabur lagi jika dimasukkan ke pesantren.

Ia juga membenarkan jika awalnya anaknya menempuh pendidikan di pesantren tersebut secara gratis.

“Kalau alasan lainnya tidak bilang, tidak betah saja alasannya. Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa,” jelas RSN.
(Disadur dari : Kompas.com)

Share :
Tags: Santri di DendaTasikmalaya
Hermawan Furqon

Hermawan Furqon

Praktisi IT Yang Menggemari Dunia Musik, Film dan Game

Related Posts

PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Tertib Bayar Listrik dan Waspada Bahaya Kelistrikan
Regional

PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Tertib Bayar Listrik dan Waspada Bahaya Kelistrikan

by Hermawan Furqon
June 21, 2026
Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk
Peduli Berbagi

Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk

by Hermawan Furqon
June 15, 2026
Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa
Peduli Berbagi

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

by Hermawan Furqon
June 14, 2026
PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas
Regional

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

by Hermawan Furqon
June 14, 2026
Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak
Regional

Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

by Hermawan Furqon
June 13, 2026
Next Post
Pemkab Garut Gandeng Universitas Telkom dalam Meningkatkan Standar Industri Kecil dsn Startup Digital

Pemkab Garut Gandeng Universitas Telkom dalam Meningkatkan Standar Industri Kecil dsn Startup Digital

Merasa Dicemarkan Nama Baik dan Diperas, Apdesi Garut Laporkan 3 Oknum Yang Mengaku Sebagai Wartawan ke Polisi

Merasa Dicemarkan Nama Baik dan Diperas, Apdesi Garut Laporkan 3 Oknum Yang Mengaku Sebagai Wartawan ke Polisi

Heboh!!! Ribuan Pohon Karet Mati, Hidup Kembali Gara-Gara Gunakan BIOS 44 DC

Heboh!!! Ribuan Pohon Karet Mati, Hidup Kembali Gara-Gara Gunakan BIOS 44 DC

No Result
View All Result
PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Tertib Bayar Listrik dan Waspada Bahaya Kelistrikan
Regional

PLN UP3 Garut Ajak Masyarakat Tertib Bayar Listrik dan Waspada Bahaya Kelistrikan

by Hermawan Furqon
June 21, 2026
0

Garoetpos.com - Garut, 21 Juni 2026. PT PLN (Persero) UP3 Garut terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait layanan dan keselamatan...

Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk

Jumat Berbagi Cahaya, PLN UP3 Garut Hadirkan Sambungan Listrik Gratis untuk Warga Pameungpeuk

June 15, 2026
Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

Srikandi dan YBM PLN UP3 Garut Tebar Manfaat bagi Guru Mengaji dan Jompo Dhuafa

June 14, 2026
PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

PLN UP3 Garut Gelar Upskilling P2TL Untuk Perkuat Kompetensi dan Integritas Petugas

June 14, 2026
Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

Bayar Listrik Lebih Awal, PLN Garut Ajak Pelanggan Kelola Tagihan dengan Bijak

June 13, 2026
Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

Luar Biasa, Begini Cara Sekjen Ormas GAS Peduli Kepada Warga Tunanetra

June 13, 2026
Portal Berita Garoet Pos

  • Disclaimer
  • Our Team
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

No Result
View All Result
  • News
  • Entertainment
  • Netizen
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Religi
  • Sainstek
  • Seni Budaya
  • Sosial
  • Lifestyle

© 2026 Garoetpos.com - PT Calva Literasi Mandiri - Build by Calva Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used