Garoetpos.com – Pemasangan tiang beton untuk pemancang kabel listrik di areal milik warga harus mendapat izin atau persetujuan dari pemilik lahan. Begitu juga pemasangan tiang di area tanah warga di Kabupaten Garut.
Manager PLN UP3 Garut, Grahaita Gumelar, ketika dikonfirmasi mengatakan, secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik, sebab pemasangan tiang bertujuan untuk kepentingan publik.
Namun, kata Gumelar, pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Masyarakat setempat diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik, untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya,” kata dia saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Gumelar mengatakan, tahap pemasangan tiang beton berawal pengajuan warga yang ingin dialiri listrik. Setelah ada permintan, pihak PLN akan turun ke lapangan untuk menentukan lokasi.
Lokasi yang akan dipasangi tiang PLN ditentukan warga yang mengajukan, namun harus sesuai standar khusus dari PLN. Selain itu, jarak dan jenis tanah juga menjadi pertimbangan sebelum PLN memasang tiang.
Seharusnya ada musyawarah dulu. Siapa yang berkebaratan. Itu bisa dikomunikasikan,” ujar Gumelar.