Garoetpos.com – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kecamatan Cigedug memprakarsai deklarasi pemilihan umum damaii melalui rapat koordinasi pengawasan masa kempanye pada pemilihan umum tahun 2024.
Kegiatan yang bertajuk “Deklarasi Pemilu Damai” tersebut merupakan gagasan Panwaslu Kecamatan Cigedug dengan menggandeng seluruh steak holder yang ada, diantaranya para peserta pemilu, satuan Forkopimcam Cigedug, tim pemenangan, para pengurus partai, para Kepala Desa, jajaran PPK, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tamu undangan lainnya. Bertempat dirumah makan setempat, Senin (27/112023).
“Menindaklanjuti intruksi Bawaslu Kab Garut, dalam rangka persiapan pengawasan tahapan kampanye dan pendistribusian logistik pemilu yang segera dilaksanakan. Untuk itu, kami langsung melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh steakholder yang ada sebagai solusi mengenai regulasi kepemiluan, sekaligus menyatukan kesepahaman agar perhelatan Pemilu 2024 khususnya diwilayah Kecamatan Cigedug berlangsung damai. Sehingga perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan lancar juga berkualitas, tanpa adanya ekses yang berarti” jelas ketua Panwaslu Kecamatan Cigedug, Heri Permana, S.Sos. saat dikonfirmasi usai kegiatan.
Dijelaskan Heri, sesuai dengan Undang undang pemilu No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia ( Perbawaslu RI ) No 11 tahun 2023, serta Peratuan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Dimana, kata heri, dalam ketetapan tersebut, menyebutkan aturan seluruh tahapan pemilu juga tata cara dan larangan sekaligus sanksi bagi peserta dan penyelenggara pemilu pada pergelaran pemilu serentak 2024.
Dalam mengedukasi masyarakat terkait pemilu, tutur Heri, jajaran Panwaslu Kecamatan Cigedug, baik komisioner, Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD) serta kesekretariatan, terus bersinegris melakukan edukasi kepada warga, terkait kepemiiluan, melalui sosialisasi kepada masyarakat melalui pendekatan persusasif pendekatan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk ikut andil mengisi acara dalam pengajian rutinan warga khusus diwilayah kerja pengawasn Kecamatan Cigedug.
Dijelaskannya, masa tahapan kampanye akan berlangsung 75 hari, dimulai taggal 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2024, dimana dalam masa kampanye pada pemilu 2024, ujar Heri, berbeda dengan masa kampanye pada pemilu sebelumnya yaitu selama 6 bulan.
“Dari nota kesepahaman seluruh yang terlibat didalamnya diharapkan menjadi barometer suksesnya perhelatan Pemilu 2024 yang adil dan damai khusunya di wilayah Kecamatan Cigedug” harapnya.
Disebutkan Heri, Pada Pemilu 2024 mendatang, jumlah hak pilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap ( DPT) di Kecamatan Cigedug berjumlah 31.803 hak pilih dengan rincian 16.527 laki laki dan 15 276 perempuan. Jumlah tersebut, ungkap Heri, terbagi menjadi 125 Tempat Pemungutan Suara ( TPS) yang tersebar di Lima Desa.
Heri menambahkan, realisasi dari kegiatan tersebut menghasilkan beberapa poin melalui komitmen bersama, meliputi, melaksanakan kampanye serentak 2024 dengan jujur adil dan berintegritas, tidak melakukan kampanye yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan, serta menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak mengangkat isu isu yang berbau sara, provokasi dan hoax demi terselenggaranya pemilu 2024 yang aman dan damai
“Suksesnya penyelenggaraan pemilu didukung 4 unsur yaitu penyelengara pemilu, peserta pemilu, pemerintah dan masyarakat sebagai pemilih, oleh karena itu koordinasi antara unsur-unsur tersebut perlu terjalin dengan baik sehingga pelaksanaan pemilu Tahun 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil dan berkualitas” pungkas Heri Permana, S.Sos. (Asep Supriadi)****